
Patinews.com – Kota, Pembunuhan yang terjadi di Dukuh Pangonan Desa Penanggungan Kecamatan Gabus Pati lalu, kini telah menemui jalan terang. Motif dan Tersangka kasus kriminal di Pati tersebut telah diketahui pihak Reskrim Polres Pati. Ini Motif dan Tersangka Kasus Pembunuhan di Gabus Pati:
Tersangka
Ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini bernama Eko Sutaryo warga Desa Putatsari 4/III Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Sumarno warga Todanan Blora dan Sadikun warga Desa Bandungsari Kecamatan Wirosari Grobogan.
Motif Pembunuhan
Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Pati (Senin, 13 April 2015) di halaman belakang Mapolres Pati, diketahui bahwa latar belakang kasus pembunuhan ini adalah hutang piutang. Para pelaku pembunuhan mengaku adalah komplotan yang bisa menggandakan uang korbannya. Sang korban telah menyetor uang sejumlah 65 Juta Rupiah, merasa terus di desak korban untuk mengembalikan uangnya, pelaku tega membunuh korban dengan cara mencampur racun ke dalam botol air minum dalam kemasan. Eko Sutaryo dan Sumarno membujuk ketiga korbannya untuk meminum air tersebut agar ritual penggandaan uang berjalan lancar.
Tersangka Diancam Hukuman Mati
Atas kejahatan yang dilakukan, tiga tersangka tersebut diancam hukuman mati. Menurut Kapolres Pati AKPB. Budi Haryanto tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 339 KUHP tentang hukuman berencana.
Barang Bukti

Pihak kepolisian resort Pati juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah sepeda motor Yamaha V-ixion, sepeda motor yamaha vega, sebuah mobil Kijang, sejumlah keris, sisa racun dan botol air minum.
Ketiga korban adalah sepasang suami istri, Sukarman dan Suparti warga Desa Penanggungan 1/1 Dukuh Pangonan Kecamatan Gabus, dan seorang tamunya Sugiyanto, warga Desa Keben Kecamatan Tambakromo. (Patinews / ys)