Moderasi Qur’ani
Oleh : Siti Umayatun
Program : KKN MDR 2020 IPMAFA Pati
Kelompok : QUBBATUL KHODRO
Akhir-akhir ini orang-orang sering menggunakan istilah ‘moderasi beragama’ dalam berbagai narasi perkataannya. Tak sedikit pula orang-orang kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya maksud dari kata moderasi itu? Menurut kebanyakan orang, terutama yang beridiologi sekuler atau simpatisannya, Moderasi atau Moderat dimaknai sebagai gaya atau perilaku hidup seperti lumrahnya manusia kebanyakan, tidak aneh-aneh, makan, minum, berpakaian, pergi ke pesta, dan menikah sebagaimana kebanyakan orang.
Dalam tataran yang luas, pendefinisian seperti itu tentu sangat tidak tepat. Karena jika moderasi dimaknai secara sempit seperti itu, berarti ukuran moderasi adalah apa yang berlaku di masyarakat, maka itu menjadi sangat relatif.
Karena jika masyarakatnya terbiasa dengan hal-hal yang haram seperti pesta dugem, free sex dan mabuk-mabukan, maka hidup yang benar juga harus mengikuti perilaku umum masyarakat tersebut.
Jadi menjadi sebuah kewajaran jika masyarakat Eropa melihat perilaku seorang muslimah yang mengenakan jilbab atau seorang muslim yang memakai sorban dipandang aneh oleh mereka, bahkan disebut radikal atau ekstrimis.
Pada umumnya, kata moderasi memang sering diantonimkan dengan kata radikalisme atau ekstrimisme. Namun batasannya tentu tidak boleh semaunya sendiri seperti itu, karena setiap orang dengan latar belakangnya yang bersifat subjektif, baik karena kultur, idiologi ataupun agamanya kemudian bisa saja semaunya sendiri mendefinisikan kata moderasi.
Sebagai umat islam kita sudah barang tentu tidak boleh terjebak oleh propaganda menyesatkan semacam itu, sudah sepatutnya kita kembali pada konsep yang benar sesuai ajaran islam, yaitu sebagaimana yang telah diketengahkan di dalam al-Qur’an.
Moderasi dalam kaca mata al-Qur`an merupakan inti dari sebuah tatanan masyarakat yang ideal (khaira ummah). Dalam bahasa al-Qur`an, moderasi disebut dengan istilah wasathiyyah, dinukil dari kalimat ‘ummatan wasathan’ atau umat yang moderat, yang tersurat dalam QS. Al-Baqoroh (2): ayat 143. Secara bahasa, wasath berarti posisi tengah di antara dua sisi yang mengapitnya. Namun tidak boleh dimaknai secara fisik atau tekstual. Intinya adalah keseimbangan.
Kita bisa menggaris bawahi poin-poin penting mengenai moderasi menurut al-Qur`an, yaitu sebagai berikut:
Pertama, moderasi adalah sikap yang tidak berlebihan, tidak ekstrem atau tidak radikal. Sebagai contoh, Seorang muslim, meski untuk alasan ibadah, tidak perlu terlalu dermawan sehingga menyedekahkan seluruh hartanya hingga menyebabkan dia menjadi bangkrut. Namun, ia juga jangan berlaku kikir,
Kedua, moderasi adalah sinergitas antara kebaikan dan keadilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para mufasir terkait ungkapan ‘ummatan wasathan’ yang terdapat dalam QS. Al-Baqoroh(2): ayat 143.
Menurut para mufasir makna dari ungkapan tersebut bahwa umat islam merupakan orang yang baik dan mampu bersikap adil.
Pluralisme dan kemajemukan yang ada di Indonesia harus disikapi dengan prinsip keadilan dan kebaikan, dimana keadilan merupakan dimensi hukum, sedangkan kebaikan merupakan dimensi etik. Hukum yang tidak didasari oleh prinsip kebaikan hanya akan menyentuh aspek permukaan saja tetapi tidak akan bisa memenuhi rasa keadilan.
Jadi, Moderasi menurut al-Qur’an adalah sebuah sikap yang tidak berlebihan dalam menghadapi permasalahan kemajemukan.
Sikap ini bersifat aktif dan dinamis yang didalamnya terkandung cita-cita untuk melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Jadi moderasi tidak hanya berhenti pada keberhasilan merawat kemajemukan, tetapi juga menjadikan kemajemukan itu sebagai potensi yang bisa digerakkan secara perlahan-lahan ke arah cita-cita yang lebih baik.
Dalam lingkup keindonesiaan, setelah kita mampu merawat perbedaan sehingga tidak menjadi konflik, langkah berikutnya adalah bagaimana memanfaatkan berbagai berbedaan tradisi itu untuk dijadikan amunisi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa seperti kemiskinan dan pengangguran.



