Sejak islam masuk keIndonesia ratusan tahun silam, tidak ada perdebatan berkepanjangan disebabkan oleh cara beragama masyarakat. Meski terjadi selisih paham terkait keislaman diIndonesia dalam catatan sejarah tidak pernah menjadikan itu sebagai isu utama yang muncul kepublik. Istilah islam adalah tsulatsi/ruba’i/khumasi, jadi kalau salima yaslamu itu tsulatsi membentuk nanti masdarnya salamun, kalau aslama itu ruba’i aslama-yulimu-islamun.
Ada lagi khumasi istaslama-yastaslimu-istislamun. Nah yang dikatakan dalam Al-Qur’an itu innadiina indaAllah al-islam, agama yang diakui dalam Qur’an itu al-islam bukan as-salam bukan juga al-istislam jadi ruba’i sudah istilah tawasutiyah, kalau kita katakana islam tawasutiyah Itu sebenarnya redondeds, mubazir kata-kata tapi juga bisa disebut islam wasathiyah kalau berfungsi sebagai muqoyyat jadi poin yang saya ingin sampaikan tadi bahwa islam itu agama yang sangat mederat sesuai namanya sendiri Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia menjadi sorotan penting dalam hal moderasi Islam.
Moderasi adalah ajaran inti agama Islam. Islam moderat adalah paham keagamaan yang sangat relevan dalam konteks keberagaman dalam segala aspek, baik agama, adat istiadat, suku dan bangsa itu sendiri Oleh karena itu pemahaman tentang moderasi beragama harus dipahami secara kontekstual bukan secara tekstual, artinya bahwa moderasi dalam beragama di Indonesia buka Indonesia yang dimoderatkan, tetapi cara pemahaman dalam beragama yang harus moderat karena Indonesia memiliki banyaknya kultur, budaya dan adat-istiadat.
Moderasi Islam ini dapat menjawab berbagai problematika dalam keagamaan dan peradaban global. Yang tidak kalah penting bahwa muslim moderat mampu menjawab dengan lantang disertai dengan tindakan damai dengan kelompok berbasis radikal, ekstrimis dan puritan yang melakukan segala halnya dengan tindakan kekerasan Islam dan umat Islam saat ini paling tidak menghadapi dua tantangan; Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut di tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakan kekerasan; Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain.
Dalam upayanya itu mereka mengutip teks-teks keagamaan (Al-Qur’an dan Hadis) dan karya-karya ulama klasik (turats) sebagai landasan dan kerangka pemikiran, tetapi dengan memahaminya secara tekstual dan terlepas dari konteks kesejarahan.
Cara Mewujudkan Moderasi Beragama Menurut Prof. Quraish Shihab, Pertama, memahami teks-teks al-Qur’an dan hadis dengan memperhatikan tujuan kehadiran agama (maqashid al-syari’ah). Menyandingkan dan menyinergikan pesan-pesan mulia agama dengan derap kemajuan zaman. Kedua, kerjasama dengan semua kalangan umat Islam.
Bertoleransi terhadap keragaman pendapat. Baik di internal ataupun eksternal umat Islam. Ketiga, menghimpun dan mempertemukan ilmu dengan iman, kreativitas material dengan keluhuran spiritual, kekuatan ekonomi dengan kekuatan moral.
Keempat, penegakkan prinsip dan nilai-nikai kemanusiaan dan sosial, semisal keadilan, syura, kebebasan bertanggung jawab, dan hak-hak asasi manusia.
Kelima, mengajak kepada pembaruan sesuai dengan koridor agama dan menumbuhkan spirit ijtihad bagi para ahli di bidangnya. Keenam, memberi perhatian yang besar dalam membina persatuan dan kesatuan. Bukan perbedaan dan perselisihan. Indonesia relative stabil, padahal heterogenitas di Indonesia sangatlah tinggi termasuk dalam hal keyakinan beragama.
Islam moderat yang menjadi kekuatan Indonesia untuk disalurkan ilmu ilmu kepada umat muslim didunia, terutama mewujudkan perdamaian global. Islam moderat yang dikatakan beliau salah satu guru bangsa dan juga presiden keempat, KH. Abdurahman Wahid atau dikenal sebutan Gus Dur mengajarkan bahwa Islam dapat dipahami secara kontekstual. Pemahaman ini sangat penting untuk mewujudkan sikap saling menghargai dan menghormati. Banyaknya kasus konflik keagamaan diawali dari penafsiran ajaran agama yang merujuk pada teks-teks keagamaan, dengan mudahnya yang hanya akan menyalahkan kelompok lain yang memiliki padangan yang berbeda.
Konflik yang terkait dengan dunia Islam hanya membutuhkan peran dan kontribusi muslim moderat Indonesia. Keberadaan pihak moderat menjadi “penghubung” antara dua belah pihak yang berbeda pandangan dan berkecenderungan untuk dilanjutkan dalam bentuk konflik, baik antar sesama muslim maupun antara muslim dan non-muslim (barat). Peran penghubung tidak terbatas dilakukan langsung oleh negara (state actor), dalam hubungan internasional kontemporer aktor selain negara (nonstate actor) seperti individu, kelompok kepentingan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan serta yang lainnya dapat berperan sebagai aktor penting dalam ranah global.
Terkait diplomasi keagamaan, Douglas Johnston (seorang pakar diplomasi keagamaan) mendefinisikan diplomasi keagamaan sebagai penggabungan dari kepentingan keagamaan dalam praktik politik internasional yang berarti menjadikan agama sebagai bagian dari solusi kebuntuan konflik identitas dalam lingkup geopolitik masa kini. Kita tidak perlu pesimis dengan kemungkinan Indonesia memainkan peran ini, diplomasi keagamaan sudah dilakukan oleh muslim Indonesia, salah satunya yang sudah dilakukan. Diplomasi keagamaan yang telah dilakukan PBNU (dan juga kelompok muslim lainnya) merupakan bukti bahwa Muslim Indonesia bisa diterima dan bahkan dipercaya umat Muslim dibelahan dunia lain. Ini merupakan sebuah prores yang harus didukung agar islam tetap agama yang moderat.
Oleh Siti Meilia, minggu 10 desember 2020. Kajen margoyoso pati.



