LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, KITA BANTU KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DARI SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pendahuluan
Pajak Daerah adalah jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat paksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut jika potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan atau kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pada pelaksanaanya Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yakni : Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Sumber dan Pengumpulan Data
Inisiatif pendidikan pajak yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan menengah kejuruan mengingat telah ada murid yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor yang dibawa ke lingkungan satuan pendidikan. Jika murid membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah dan tanpa intervensi, tentunya ini akan menimbulkan potensi pembiaran pelanggaran hukum. Telah dilaksanakan screening perpajakan kendaraan bermotor di SMK Negeri 4 Pati melalui nota dinas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah bersama Samsat Kabupaten Pati sebanyak 2 (dua) kali kegiatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. Umpan balik berupa data rekomendasi yang bersifat pribadi untuk himbauan agar segera melaksanakan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo ini juga berfungsi sebagai pengingat.
Metodologis
Tata cara edukasi dan peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada satuan pendidikan merupakan inisiatif berdasarkan manajemen berbasis sekolah (MBS) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kepala satuan pendidikan (satuan pendidikan) dengan kepala Samsat kabupaten atau kota yang diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing. Dalam naskah perjanjian tersebut disepakati pemberian akses terbatas mengenai data perpajakan kendaraan bermotor dengan sasaran pada internal warga sekolah. Data akses terbatas dari Samsat tersebut tidak dipublikasikan secara luas tetapi untuk penerapan yang terbatas oleh tim yang berintegritas. Dari data BPS Jawa tengah jumlah satuan pendidikan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Tengah ada 1.555 sekolah dengan jumlah murid mencapai 838.417 dimana yang sudah memiliki SIM kendaraan bermotor hampir sebagian besar populasi. Mengingat jumlah warga SMK di Jawa Tengah dari tahun ke tahun selalu meningkat seiring dengan kemudahan akses untuk melanjutkan pendidikan menengah. Ini tentunya sangat potensial menjadi sasaran edukasi perpajakan dan screening kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Implementasi
Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pendidikan kepatuhan pajak dari satuan pendidikan yakni : (1) Melaksanakan implementasi hasil MoU atau PKS sesuai kewenangan satuan pendidikan, Samsat, dan Cabang Dinas Pendidikan. (2). Satuan pendidikan menerima akses terbatas data ketuntasan pajak kendaraan bermotor yang bisa diakses dari ponsel yang sudah teregistrasi. (3) Satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi ke warga sekolah. (4) Satuan pendidikan melalui unit Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) melaksanakan screening terbatas kendaraan bermotor kepada seluruh warga sekolah. (5) Satuan pendidikan melaksanakan tindak lanjut himbauan kepatuhan pajak dengan penempelan label sticker warna hijau, kuning, dan merah sesuai kondisinya. (6). Satuan pendidikan melaksanakan laporan ke pemangku kepentingan, refleksi, evaluasi, dan tindak lanjut koordinasi data dengan Samsat.
Kesimpulan dan Saran
Upaya kerjasama antara satuan pendidikan dan samsat Kabupaten Pati merupakan wahana edukasi kepatuhan perpajakan bagi warga sekolah sesuai kewenangan masing-masing. Sebagai upaya juga untuk meningkatkan pendidikan warga masyarakat Kabupaten Pati secara umum untuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dampak lain yang lebih luas adalah meminimalisir kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-usulnya dari mana, dan tanda nomor kendaraan bermotornya (bodong) berada di lingkungan satuan pendidikan. Upaya kerjasama ini juga membuka peluang untuk pembelajaran luar ruangan pada beberapa mata pelajaran dengan melaksanakan kunjungan industri ke kantor Samsat setempat.
Penutup
Upaya pencegahan pelanggaran hukum di satuan pendidikan tetap dalam koridor pendidikan terkait penggunaan kendaraan bermotor. Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan angka kepatuhan pembayaran pajak. Karena pajak adalah salah satu sumber terbesar dari pembiayaan operasional pendidikan. Dari seluruh kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya bermuara pada upaya peningkatan mutu lulusan.
Penulis
HARTONO, S.Si., M.Pd. Kepala SMK Negeri 4 Pati Jawa Tengah.