Patinews.com – Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati dari pajak hiburan khususnya dari tempat karaoke mencapai Rp. 332.827.300. Jumlah tersebut telah melampaui target PAD untuk triwulan III sebesar Rp. 320.000.000.
Pendapatan dari bisnis karaoke tersebut jumlahnya hanya 1% dari total PAD Pati yang jumlahnya mencapai Rp. 1 Triliun. Hal ini terungkap dari laporan Turi Atmoko selaku Kepala Dinas DPPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pati pada Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III di Ruang Setda Pragola (16 Oktober 2015).
DPPKAD Kabupaten Pati mencatat dari sembilan tempat karaoke yang membayar pajak per 11 Oktober 2015, tujuh diantaranya masih menunggak, yaitu Karaoke Mutiara, Gyraz, New Koplak, Citra Baru, Shinta Karaoke, Karaoke Ratu, karaoke Rosalinda. Pihak DPPKAD telah memberikan surat teguran dan penagihan kepada pengusaha karaoke yang menunggak bayar pajak hiburan. (Patinews.com)