Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
PATINEWSCOM – Misteri kasus tindak pidana kekerasan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di Lapangan Sukolilo pada tahun 2024 silam akhirnya menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polresta Pati sukses meringkus satu tersangka utama yang diduga kuat terlibat dalam tragedi tersebut.
Pengungkapan kasus ini digelar dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada (SS) Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026). Polisi secara resmi menampilkan tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob pada 7 Agustus 2026 lalu.
Insiden kelam tersebut diketahui terjadi di kawasan Lapangan Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat peristiwa itu, seorang pemuda berinisial DAP (22) meregang nyawa, sementara satu korban lainnya berinisial HA (25) mengalami luka serius akibat tindak kekerasan secara bersama-sama.
Kronologi Tragedi di Arena Pasar Malam
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membeberkan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan saksi tengah berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu sedang menggelar acara pasar malam.
Di tengah keramaian, mendadak terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban DAP dan saksi HA.
“Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi menjadi sasaran kekerasan fisik. Korban DAP mengalami luka parah dan akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara saksi HA berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar,” terang Kompol Dika.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit R.A.A. Soewondo Pati untuk pemeriksaan intensif.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan panjang dan pengumpulan keterangan yang tidak pernah berhenti sejak tahun 2024.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023), atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (diubah dalam Pasal 262 ayat 4 UU yang sama), atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketentuan pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana perampasan nyawa orang lain, serta kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan melayangnya nyawa seseorang.
Terkait pengembangan kasus, Kompol Dika memberikan peringatan keras bahwa perburuan pelaku belum sepenuhnya usai.
“Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka ini saja. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti dan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain dalam tragedi ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri keterangan.
#fyp #pati #jateng #virals #jangkauan






