• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Kolom

Syarat-Syarat Sah Perjanjian 

patinews.com by patinews.com
30 Desember 2021
in Kolom
Reading Time: 9 mins read
A A
0
40
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Oleh : Qotrun Nada Salsabila 

 

RelatedPosts

Menilik Manuskrip Al-Qur’an di Museum Masjid Agung Demak

Mushaf Al Qur’an No 7 Museum Masjid Agung Demak: Warisan Budaya dari Demak

Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus

ABSTRAK 

Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang syarat sah suatu perjanjian menurut hukum perikatan  yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan  keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku.karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum  normatif yang menggunakan peraturan perundang undangan,analisis normatif ini menggunakan bahan  bahan kepustakaan sebagai sumber nya sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa  syarat sebuah perjanjian bisa ditinjau dari hukum perikatan an. Di Indonesia berbagai peraturan  undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang  hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang 

1.PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di  masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi  hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan  individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat  dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam  melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat  dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum. 

Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus  berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum  yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum 

dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perjanjian didalamnya terdapat dua  asas yaitu asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak. 

Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional  yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat  melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peraturan undang-undang dibuat  oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan  kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka  kedua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang  baru untuk menggantinya. 

1.2 Tujuan Makalah 

Untuk mengetahui perihal hukum perjanjian dan hal-hal penting lainnya terkait hukum perjanjian,  serta struktur hukum perjanjian. 

II ISI MAKALAH  

2.2 Metode Penelitian  

 Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang meneliti peraturan perundang  undangan,literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti dan analisis normatif ini menggunakan  bahan bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian  

III HASIL DAN PEMBAHASAN  

2.2.1. 

2.2 Macam-Macam Hukum Perjanjian 

Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban  kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang1paling umum terjadi dalam  kehidupan bermasyarakat.Misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan,  tukar-menukar. 

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada  pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda  yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu. 

  

1 Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. kontrak dalam undang-undang hukum perdata dan hukum islam,  Jurnal Repetorium, edisi 1.

Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu  pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda  tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembedaan ini mempunyai arti  penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt.  Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat  timbal balik. 

Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani 

Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja,  misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membebani  adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi  dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 

Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif  (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika b menyerah-lepaskan suatu  barang tertentu kepada A. 

Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai  perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur ( perhatikan pasal 1341 KUHPdt). 

  1. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama 

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang punya nama sendiri, yangdikelompokkan sebagain  perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama  tertentu dan jumlah terbatas. 

  1. Perjanjian kehendak dan perjanjian obligator 

Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk  memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan  perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak  perjanjian, timbulkan hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang,  penjual berhak atas pembayaran barang. Pentingnya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah  perjanjian itu adalah penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah  menurut hukum atau tidak. 

  1. Perjanjian konsensual dan perjanjian real 

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara  pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disamping adanya persetujuan kehendak juga sekaligus 

harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual-beli barang bergerak, perjanjian penitipan,  pinjam pakai (pasa 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt). 

Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa  setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, ketika terjadi persetujuan  kehendak serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak. Hak ini disebut “ kontan atau tunai  

Perjanjian berlaku sebagai undang-undangbagi para pihak yang mengadakan perjanjian artinya bahwa  perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum  bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian. 

  1. Tidak Dapat Ditarik Kembali Secara Sepihak 

Karena perjanjian merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak maka apabila ingin ditarik kembali  atau dibatalkan harus disetujui oleh kedua belah pihak juga. 

  1. Pelaksanaan Dengan Itikad Baik 

Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan baik (Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata). Yang dimaksud  dengan itikad baik tersebut adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian yang harus  sesuai dengan norma kepatutan dan kesusilaan. 

2.3. Pembatalan Perjanjian 

Seperti diketahui ada dua (2) persyaratan yang menentukan sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUH  Perdata), persyaratan tersebut adalah :2 

  1. Persyaratan Subjektif, yaitu kesepakatan dan kecakapan; 
  2. Persyaratan Objektif, yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. 

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka akibatnya ialah bahwa dengan tidak dipenuhinya  persyaratan subjektif (kesepakatan dan kecakapan) maka perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu  pihak melalui pengadilan, sedangkan apabila yang tidak terpenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu  

  

²Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pt Pradnya Paramita:Jakarta. 

³Subekti, R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya  Paramita,2004)

dan suatu sebab yang halal) maka perjanjian batal demi hukum. Mengenai batal demi hukum atau  batal dengan sendirinya adalah apabila persyaratan objektif (suatu hal tertentu dan suatu sebab yang  halal) tidak dipenuhi. Ini berarti bahwa perjanjian tersebut seolah-olah tidak pernah ada, atau sejak  semula secara yuridis tidak pernah ada perikatan. Ini berarti pula bahwa salah satu pihak tidak dapa  tmelakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang lain, karena tidak ada dasar hukumnya. Sehubungan  dengan hal tersebut maka Hakim karena jabatannya diwajibkan menyatakan bahwa tidak pernah ada  perjanjian atau perikatan.3 

 KESIMPULAN  

Jadi, kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber  dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,  sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya.  Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk  dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek  hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang  harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan. 

Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu  berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajibanuntuk  memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang),  sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang). 

Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang – UU dan  perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya  sengaja menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan.  Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang akan  mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada  mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang bersumber pada undang-undang, dimana hak dan  kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang  mengaturnya demikian. 

Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu  “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau  lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan  suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum  perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan. 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. kontrak dalam undang-undang hukum perdata dan hukum islam,  Jurnal Repetorium, edisi 1. 

Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pt Pradnya Paramita:Jakarta. 

Subekti, R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya  Paramita,2004)

Nama : Qotrun Nada Salsabila 

Kelas : MJ3A 

NIM : 30402000290 

Tugas Artikel Populer  

Dampak pandemi COVID-19 terhadap pariwisata di Indonesia 

PENDAHULUAN 

Indonesia telah membuat kebijakan pembatasan perjalanan ke dan dari negara-negara  yang berada di zona merah penularan selama pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai  penyebaran Covid-19 transmisi, langkah ini mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh  beberapa negara. Kebijakan pembatasan ini berdampak pada jadwal penerbangan, beberapa  maskapai tidak membatalkan penerbangannya dan beberapa maskapai terpaksa tetap  melakukan penerbangan meskipun sebagian besar kursi pesawatnya tidak terisi untuk  pemenuhan hak pelanggan. Sebagian besar pelanggan juga membatalkan pesanan tiket  pesawatnya karena meningkatnya penyebaran Covid-19. 

Hal ini berdampak pada sektor pariwisata di Indonesia. Data yang dihimpun Badan  Pusat Statistik menjelaskan, pada 2019 wisman asal China yang datang ke Indonesia  menyentuh 2,07 juta wisman atau 12,8% dari total jumlah wisman sepanjang 2019. Pandemi  Covid-19 mengakibatkan penurunan wisman yang datang ke Indonesia. Indonesia. Sektor  pendukung pariwisata yaitu restoran, hotel, dan retailer juga terkena dampak dari pandemi  Covid-19. Keuntungan hotel mengalami penurunan hingga 40% yang berdampak pada  operasional hotel dan mengancam kelangsungan usahanya. Penurunan pengunjung asing juga  mempengaruhi pendapatan restoran atau rumah makan yang pelanggannya lebih dominan  dibandingkan pengunjung dari luar negeri (Block, 2017). Lemahnya pertumbuhan pariwisata  juga berdampak pada industri ritel. Wilayah yang paling terdampak sektor ritel adalah  Jakarta, Medan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Manado, dan Bali. Pandemi Covid-19  juga diperkirakan akan berdampak pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah, hal ini  dikarenakan pengunjung asing yang datang ke suatu destinasi biasanya akan membeli oleh oleh untuk dibawa pulang. Jika pengunjung asing yang berkunjung menurun, dipastikan  pendapatan dari usaha mikro, kecil dan menengah juga akan menurun. Bank Indonesia telah  merilis data tahun 2016 terkait sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menyebutkan 

bahwa usaha mikro, kecil dan menengah sangat dominan pada unit-unit usaha di Indonesia  dan jenis usaha mikro dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan uraian di atas,  peneliti tertarik untuk mencari informasi lebih dalam mengenai dampak pandemi Covid-19  terhadap pariwisata Indonesia. 

ISI 

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih meningkat secara eksponensial. Hasil  penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 merugikan perekonomian Indonesia,  dan akan mengalami kontraksi sebesar 2,9 persen pada tahun 2020. Berdasarkan model  persamaan regresi yang dibangun dapat disimpulkan bahwa Covid-19 berdampak negatif dan  signifikan terhadap pariwisata di Indonesia yang diuji melalui pendekatan data transportasi  udara dan akomodasi hotel. Belanja pemerintah meningkat signifikan sejalan dengan  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.  Temuan penelitian ini juga menghitung dampak Pandemi terhadap penurunan sektor  pariwisata dan implikasinya terhadap PDB, dimana potensi ekonomi yang hilang akibat  pandemi 2020 mencapai Rp 200,92 triliun, dan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB  turun. tajam sebesar -53,29%, ke level 1, 16%. Kondisi ini menyamai pariwisata tahun 2011,  artinya kondisi Covid-19 telah membawa kemunduran yang cukup lama hingga 10 tahun ke  belakang. 

Untuk mengatasi permasalahan pariwisata di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19  saat ini, dan kaitannya dengan variabel penelitian adalah: (a) dari segi transportasi udara:  adalah perkembangan teknologi untuk memberikan wawasan data destinasi. Alat ini  memberikan gambaran yang jelas tentang asal-usul utama permintaan destinasi, yang paling  banyak menarik kunjungan, (b) dalam hal akomodasi hotel: adalah pusat analisis wawasan  hotel dan analisis perjalanan, untuk membantu industri perhotelan memahami di mana  permintaan kamar dan properti berasal dari, serta bagaimana target pemasaran hotel tersebut.  Sementara itu, pusat analisis perjalanan bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas  kepada pengguna tentang bagaimana mengelola operasi dan peluang untuk menjangkau  pengunjung potensial, (c) sejalan dengan solusi (a) dan (b), sektor pariwisata akan tumbuh,  dan pada tingkat yang lebih tinggi. sekaligus meningkatkan andil sektor pariwisata dalam  meningkatkan PDB Indonesia.

PENUTUP 

Wabah virus corona saat ini yang menjadi pandemi Covid-19 secara global  memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian dunia khususnya dari sektor  Industri Pariwisata. Pariwisata Indonesia di sektor perhotelan sangat terkena dampak virus  ini. Perusahaan terus melakukan berbagai macam perubahan agar bisnis pariwisata dapat  bertahan dan berjalan. 

DAFTAR PUSTAKA 

Block, D. (2017). Political Economy In Applied Linguistics Research. In Language Teaching  (Vol. 50, Issue 1, pp. 32–64). Cambridge University Press.  https://doi.org/10.1017/S0261444816000288 

Chen, N., Zhou, M., Dong, X., Qu, J., Gong, F., Han, Y., Qiu, Y., Wang, J., Liu, Y., Wei, Y.,  Xia, J., Yu, T., Zhang, X., & Zhang, L. (2020). Epidemiological and Clinical  Characteristics of 99 Cases of 2019 Novel Coronavirus Pneumonia in Wuhan, China: A  Descriptive Study. The Lancet, 395(10223), 507–513. https://doi.org/10.1016/S0140- 6736(20)30211-7 

Huang, C., Wang, Y., Li, X., Ren, L., Zhao, J., Hu, Y., Zhang, L., Fan, G., Xu, J., Gu, X., Cheng, Z., Yu, T., Xia, J., Wei, Y., Wu, W., Xie, X., Yin, W., Li, H., Liu, M., … Cao, Lu, H., Stratton, C. W., & Tang, Y. W. (2020). Outbreak of Pneumonia of Unknown Etiology  

In Wuhan, China: The Mystery and The Miracle. Journal of Medical Virology, 92(4),  401–402. https://doi.org/10.1002/jmv.25678 

McNabb, D. E. (2017). Fundamentals of Quantitative Research. In Research Methods in  Public Administration and Nonprofit Management (4th ed., pp. 111–121). Routledge.  https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9781315181158 

WHO. (2021). Covid-19 Coronavirus Pandemic. Worldometer. 

Zhao, S., Lin, Q., Ran, J., Musa, S. S., Yang, G., Wang, W., Lou, Y., Gao, D., Yang, L., He,  D., & Wang, M. H. (2020). Preliminary Estimation of The Basic Reproduction Number  of Novel Coronavirus (2019-nCoV) In China, from 2019 to 2020: A Data-Driven  Analysis In The Early Phase of The Outbreak. International Journal of Infectious  Diseases, 92, 214–217. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2020.01.050

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kolom

Menilik Manuskrip Al-Qur’an di Museum Masjid Agung Demak

4 Juni 2025
46
Kolom

Mushaf Al Qur’an No 7 Museum Masjid Agung Demak: Warisan Budaya dari Demak

2 Juni 2025
38
Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus
Kolom

Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus

28 Mei 2025
82
Kolom

KODIKOLOGI MUSHAF AL-QUR’AN DI MASJID JAMI’: KAJIAN NASKAH SEBAGAI WARISAN BUDAYA ISLAM

12 Mei 2025
171
Pentingnya Sekolah Mendorong Gerakan Pramuka
Kolom

Pentingnya Sekolah Mendorong Gerakan Pramuka

2 September 2024
79
ilustrasi akuntansi perencanaan keuangan dok freepik.com
Kolom

5 Profesi Menarik yang Bisa Ditekuni Lulusan Akuntansi

8 Juli 2024
67
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolsek Pamotan Dukung Akses Permodalan Petani Melalui Sosialisasi KUR Bank Himbara
  • Kapolres Rembang Pimpin Monitoring dan Evaluasi Anggaran Bulan Mei Tahun 2026
  • Polres Rembang Ajak Masyarakat Nonton Bareng Opening Piala Dunia 2026 
  • Tingkatkan Profesionalisme, Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang Gelar Refreshing TPTKP Kecelakaan Lalu Lintas
  • Polisi Rembang Hadir Dampingi Tracing TB Paru, Wujud Dukungan Polri terhadap Kesehatan Masyarakat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.