• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Meninggalkan Sholat Jama’ah Dan Sholat Jum’at Ketika Adanya Wabah Corona

patinews.com by patinews.com
14 Desember 2020
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
62
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Oleh : Farida Dewi Isnaini
Mahasiswa Kkn Mdr Akhtara Ipmafa

Umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat fardhu 5 waktu, yaitu sholat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’. Kewajiban melaksanakan sholat berdasarkan Q.S. An-Nisa/4: 103
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

RelatedPosts

Menilik Manuskrip Al-Qur’an di Museum Masjid Agung Demak

Mushaf Al Qur’an No 7 Museum Masjid Agung Demak: Warisan Budaya dari Demak

Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Pelaksanaan sholat dianjurkan untuk dilakukan berjamaah, karena fadhilah atau keutamaannya lebih banyak dibandingkan dengan sholat yang dilakukan sendiri atau munfarid.

Sesuai dengan hadits Nabi SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ….. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Nabi saw. telah mengutus Muadz r.a. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam…. (HR. Al-Bukhari)

Ummat Islam khususnya laki-laki selain diwajibkan sholat fardhu juga diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Hal ini sesuai dengan (QS. Al-Jumu’ah 62: Ayat 9)

Allah SWT berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَا سْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۗ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun dalam pelaksanaan sholat jamaah dan sholat jum’at pada saat ini terkendala dengan adanya wabah Covid-19, yaitu sebuah virus yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dikalangan umat Islam terkait meninggalkan sholat jamaah dan sholat jum’ah.

1. Boleh meninggalkan sholat jum’ah karena wabah corona ini sangat berbahaya berdasarkan riwayat dari abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:” Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan yang sehat “(HR. Al-Bukhari).,

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh meninggalkan sholat jum’at untuk menghindari adanya penyakit yang berbahaya tersebut.

2. Tetap melaksanakan Sholat Jumah ditengah maraknya Wabah Covid 19 yang dilaksanakan dirumah dengan maksud tetap melaksanakan sholat dzuhur pada hari jum’at atau melaksanakan sholat jum’at berjamaah ketika daerahnya sudah terjamin aman dari virus corona tersebut.

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kolom

Menilik Manuskrip Al-Qur’an di Museum Masjid Agung Demak

4 Juni 2025
46
Kolom

Mushaf Al Qur’an No 7 Museum Masjid Agung Demak: Warisan Budaya dari Demak

2 Juni 2025
38
Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus
Kolom

Analisis Manuskrip Mushaf Ponpes Al-Yasir Jekulo Kudus

28 Mei 2025
82
Kolom

KODIKOLOGI MUSHAF AL-QUR’AN DI MASJID JAMI’: KAJIAN NASKAH SEBAGAI WARISAN BUDAYA ISLAM

12 Mei 2025
171
Pentingnya Sekolah Mendorong Gerakan Pramuka
Kolom

Pentingnya Sekolah Mendorong Gerakan Pramuka

2 September 2024
79
ilustrasi akuntansi perencanaan keuangan dok freepik.com
Kolom

5 Profesi Menarik yang Bisa Ditekuni Lulusan Akuntansi

8 Juli 2024
67
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Siap Berlaga di Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Persiapan
  • Bidik Tiga Besar Porprov Jateng 2026, Pemkab Pati Siapkan Rp2,345 Miliar untuk Pembinaan Atlet
  • Kabar Gembira untuk Guru! Tunjangan Naik, Non ASN Jadi Rp2 Juta, ASN 1x Gapok, Langsung Masuk Rekening
  • Ngaji Gus Muwafiq, Plt Bupati : Pati Harus Dibangun di Atas Fondasi Moral yang Kuat
  • Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.