Patinews.com – Kota, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Pati pada tahun 2016 mendatang diusulkan sebesar Rp. 1.288.500, hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pati Subawi kepada suaramerdeka.com.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Pemerintah daerah Kabupaten Pati, dan menurutnya usulan ini juga telah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pengusaha, Pihak Buruh dan Pemerintah.
Untuk tahun 2015 ini, UMK Pati sebesar Rp 1.176.500, jika dibandingkan dengan tahun 2016 mendatang berarti ada kenaikan sebesar Rp. 112.000. Meskipun usulan ini belum final, karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah. (Patinews.com)