• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris

patinews.com by patinews.com
21 April 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris
23
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Koramil 11/Gembong Laksanakan Patroli Siskamling dan Monitoring KDKMP di Wilayah Binaan

Petani di Wedarijaksa Meninggal Dunia Saat Membakar Slamper Tebu, Polisi Ingatkan Keselamatan Kerja

Pemkab Pati Tanam 12.250 Mangrove di Lahan 31 Hektare, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris
PATI — PATINEWSCOM
Sidang putusan kasus pembunuhan dalam peristiwa “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berujung ricuh. Empat terdakwa yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) divonis tiga tahun penjara, memicu kekecewaan keluarga korban hingga aksi anarkis massa di depan Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026).
Keluarga korban tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suasana duka semakin mendalam saat ibu korban dilaporkan pingsan usai persidangan.
Ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan. Massa yang emosi melakukan aksi pelemparan menggunakan botol air mineral hingga benda keras ke arah kendaraan tersebut, meski aparat kepolisian telah bersiaga dan membentuk barikade pengamanan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Proses persidangan berlangsung terbuka dengan pembatasan tertentu mengingat status terdakwa sebagai anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Putusan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak, sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang berimbang antara keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap pelaku di bawah umur.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Koramil 11/Gembong Laksanakan Patroli Siskamling dan Monitoring KDKMP di Wilayah Binaan
News

Koramil 11/Gembong Laksanakan Patroli Siskamling dan Monitoring KDKMP di Wilayah Binaan

6 Juni 2026
15
Petani di Wedarijaksa Meninggal Dunia Saat Membakar Slamper Tebu, Polisi Ingatkan Keselamatan Kerja
News

Petani di Wedarijaksa Meninggal Dunia Saat Membakar Slamper Tebu, Polisi Ingatkan Keselamatan Kerja

6 Juni 2026
14
Pemkab Pati Tanam 12.250 Mangrove di Lahan 31 Hektare, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
News

Pemkab Pati Tanam 12.250 Mangrove di Lahan 31 Hektare, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2026
16
Dari Pendopo Pati, Doa Bersama Dipanjatkan untuk Kemajuan Daerah
News

Dari Pendopo Pati, Doa Bersama Dipanjatkan untuk Kemajuan Daerah

6 Juni 2026
14
Penyebab Kebakaran Pabrik Ikan Dua Putra Pati, Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng
News

Penyebab Kebakaran Pabrik Ikan Dua Putra Pati, Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng

6 Juni 2026
14
Penyebab Kebakaran Pabrik Ikan Dua Putra Pati, Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng
News

Penyebab Kebakaran Pabrik Ikan Dua Putra Pati, Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng

6 Juni 2026
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Koramil 11/Gembong Laksanakan Patroli Siskamling dan Monitoring KDKMP di Wilayah Binaan
  • Kapolsek Sarang Hadiri Penanaman 500 Mangrove dan Cemara Laut Bersama Wagub Jateng di Pantai Temperak
  • Petani di Wedarijaksa Meninggal Dunia Saat Membakar Slamper Tebu, Polisi Ingatkan Keselamatan Kerja
  • Pemkab Pati Tanam 12.250 Mangrove di Lahan 31 Hektare, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
  • Dari Pendopo Pati, Doa Bersama Dipanjatkan untuk Kemajuan Daerah
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.