
Terbitkan Edaran Pantau Orang Berkunjung dari Luar Daerah, Ganjar Minta RT/RW Buat Posko Covid-19
PatiNews.Com – Jateng, Surat edaran bernomor 440/0007223, diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tentang pengawasan terhadap kunjungan orang dari luar daerah.
Jika tak bisa menunjukan keterangan negatif Covid-19, yang bersangkutan otomatis masuk dalam pantauan. Klausul tersebut, muncul pada poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Didalamnya juga memuat kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat, dan prosedur karantina rumah bagi masyarakat di Jawa Tengah, yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Kamis, 9 April 2020.
Dalam edaran tersebut, gubernur mengamanatkan agar pemerintah kecamatan, kepala desa hingga pengurus RT dan RW membentuk Posko Covid-19.
“(Tugasnya) melakukan identifikasi dan pendataan warga atau penduduk atau tamu yang baru datang dari daerah manapun, baik Indonesia maupun luar negeri. Dan selanjutnya memasukan yang bersangkutan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), sepanjang yang bersangkutan tidak atau belum dapat menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan atau hasil laboratorium yang menyatakan bebas atau negatif Covid-19,” tulis Gubernur.
Kemudian, orang dan keluarga yang dikunjungi wajib melaksanakan observasi (pantauan kesehatan) mandiri minimal 14 hari.
Jika dalam masa tersebut, yang bersangkutan mengalami perburukan kesehatan, maka ia harus dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan.
“Anggota keluarga (yang dikunjungi) dengan sendirinya masuk dalam kategori ODP dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Dalam masa tersebut, ada pengawasan dari masyarakat sekitar dan atau pemerintah desa, kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” sambung Ganjar.
Dalan edaran itu, Ganjar juga meminta seluruh warga memakai masker jika bepergian ke luar rumah, tanpa terkecuali. Ia pula mendorong pemerintah kabupaten dan kota, agar memberikan bantuan modal pada usaha mikro untuk pembuatan masker kain.
“Guna menjaga ketersediaan pasokan masker sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, bupati atau walikota dapat menginisiasi masyarakat dan memberi bantuan modal untuk pembuatan masker. Namun tetap, bahannya harus sesuai dengan standar kesehatan, serta menjaga jarak saat proses produksi,” pungkas Gubernur.
(dok Humas Jateng)





