Soroti Raperda Pajak, Fraksi PPP DPRD Pati Ingatkan Pemkab: Jangan Hanya Kejar Target PAD Tapi Bebani Rakyat!
PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus memicu respons kritis dari gedung legislatif. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pati secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk ekstra hati-hati dan tidak gegabah dalam merumuskan regulasi penarikan pajak baru.
Pandangan tersebut disuarakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP, Dyan Aulia Burhanudin. Ia menekankan bahwa setiap rupiah kebijakan fiskal daerah wajib mengukur denyut nadi ekonomi masyarakat di akar rumput.
Kebijakan Harus Rasional di Tengah Tantangan Ekonomi
Dyan mengingatkan eksekutif agar pembentukan Perda ini tidak didominasi oleh ego sektoral untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, melainkan harus menimbang daya beli warga yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan berat.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan rakyat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan saat ini. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi yang dirasakan warga,” tegas Dyan Aulia Burhanudin, Minggu (17/5/2026).
Desak Transparansi Indeks Lokalitas
Secara lebih spesifik, Fraksi PPP menyoroti rencana penerapan instrumen indeks lokalitas dalam draf Raperda tersebut. Dyan meminta agar variabel penetapan indeks lokalitas didasarkan pada asas proporsionalitas yang terukur serta mengedepankan transparansi publik.
Menurutnya, masyarakat sebagai wajib pajak berhak mengetahui secara gamblang formula dan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak di wilayah mereka.
“Keterbukaan pemerintah menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan (trust) masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan daerah,” tambahnya.
Orientasi Kesejahteraan, Bukan Sekadar Angka
Politisi PPP ini menambahkan, keberhasilan suatu daerah tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar grafik pendapatan daerah yang berhasil dibukukan jika di sisi lain ada dampak sosial berupa lesunya dunia usaha lokal atau menurunnya kesejahteraan warga.
Fraksi PPP berharap proses finalisasi perubahan Perda ini mampu menelurkan payung hukum yang bijak, berkeadilan, dan menempatkan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati di atas kepentingan target angka-angka administratif.
Poin Utama Atensi Fraksi PPP DPRD Pati:
Asas Utama: Menuntut asas kehati-hatian, keadilan, dan proporsionalitas dalam penentuan tarif pajak baru.
Kritik Sektoral: Mengingatkan Pemkab agar tidak melulu berorientasi pada peningkatan PAD tanpa menghitung dampak sosial.
Catatan Khusus: Penentuan indeks lokalitas wajib transparan agar tidak memicu distorsi atau kesalahpahaman di masyarakat.
Target Regulasi: Melahirkan Perda Pajak dan Retribusi yang ramah terhadap kondisi ekonomi riil warga Pati.





