• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Tingkatkan Pemahaman Aparat Penegak Hukum

patisiap by patisiap
7 November 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Tingkatkan Pemahaman Aparat Penegak Hukum
21
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Sebagai upaya memberi pemahaman menyeluruh tentang substansi KUHP baru pada aparat penegak hukum, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, di Khas Hotel Semarang ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkap bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru akan diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

RelatedPosts

Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”

DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”

“Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum pidana terbaru,” ujar Rio Tangkari.

Kabidkum Polda Jateng juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan berlaku untuk membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan tentang pendekatan Restorative Justice, yang menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.

Sekitar 230 peserta hadir secara offline di hotel, 250 peserta mengikuti melalui Zoom, sementara penonton streaming di YouTube mencapai ±2500 orang. Tingginya jumlah peserta yang berasal dari berbagai satuan reserse kriminal, narkoba, dan reskrimsus, serta akademisi, mahasiswa, dan advokat menunjukkan antusiasme tinggi dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dipandu oleh advokat senior Sukarman, S.H., M.H. dari Karman Sastro & Associates, acara ini menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum pidana, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum; Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum; Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., Advokat sekaligus Akademisi dari Universitas Semarang; serta Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiono menekankan bahwa KUHP baru merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi hal yang terpenting bagi aparat penegak hukum.

“KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya hanya terbatas pada pidana perorangan. Untuk memahami KUHP, subtansinya terletak pada Buku I dan Buku II. Buku II mengatur tindak pidana, sementara konsep dasarnya ada di Buku I,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyebut bahwa penerapan KUHP baru perlu dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.

Kabidkum berharap agar seluruh peserta serius mengikuti sosialisasi, menyerap informasi yang disampaikan narasumber, serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesatuan kerja, masyarakat, dan bangsa,” tutup Kabidkum.

Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan kualitas dan pemahaman aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP baru, demi terciptanya keadilan yang berkeadaban bagi seluruh masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum senantiasa mengedepankan keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan bagi korban. Dengan demikian, KUHP baru akan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat,” tandasnya.

Tags: AparatBaruberita patiGelarHukumjatengkabar patiKUHPmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPemahamanPenegakPoldasentralpatinewsSosialisasisuara patisuarapatinewsTingkatkanwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi

25 Mei 2026
16
Ali Badrudin, DPRD Pati
Berita

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”

25 Mei 2026
13
Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”

25 Mei 2026
11
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus

25 Mei 2026
13
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah

25 Mei 2026
17
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

Omzet UMKM Rp6 Juta Bakal Kena Pajak? DPRD dan Pemkab Pati Masih Bahas Aturan Baru

25 Mei 2026
14
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi
  • Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”
  • DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”
  • 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus
  • UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.