PatiNews.Com – Sukolilo, Pembahasan pemanfaatan lahan hutan petak 51 dan 52b yang terletak di Desa Pakem Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati digelar di Balai Desa Pakem. Rabu, 6 Desember 2017.
Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain, Camat Sukolilo Drs. Sugiyono, MM, Kapolsek Sukolilo IPTU Supriyono,SH, Babinsa Sukolilo, Asper KPH Grobogan Rhido Haryanto,S KH, LMDH Pakem, Kades dan Perangkat Desa serta warga Pesanggem.
IPTU Supriyono, SH dalam sambutannya mengatakan, “Perlu saya jelaskan bahwa dalam Undang Kehutanan UU. No 18 tahun 2013 dalam pasal 12 tentang Pengrusakan Hutan, Pembalakan liar, Penebangan liar dan Perkebunan tanpa ijin itu bisa tuntun hukuman setinggi-tingginya 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian juga untuk Bapak Asper agar dalam kesepakatan tersebut betul-betul diperhatikan jangan menimbulkan gejolak bagi para Pesanggem”.
Kepala Desa Pakem menekankan, “bahwa pada dasarnya saya selaku Kades Pakem mewakili masyarakat Desa Pakem memohon tanah atau lahan garapan kepada bapak Asper di Hutan Produktif agar dapat menambah penghasilan untuk kekeluargannya”.
Senada dengan Kades Pakem, Camat Sukolilo Drs. Sugiyono mengatakan, “Saya selaku Camat Sukolilo juga memohon kepada Bapak Asper agar dapatnya masyarakat yang tidak punya lahan, diberikan lahan untuk membiayai keluarganya setiap bulannya walopun dalam hal ini adalah larangan pemerintah. Demikian juga untuk para Pesanggem apabila sdh diberikan lahan garapan dapat ikut merawat hutan dan jangan sekali-kali merusak hutan. Dan semua kita serahkan sama pihak perhutani”.
Asper Agustinus Ridho Haryanto dalam paparannya menyampaikan, “Bahwa petak 51 adalah luas tanah yang disediakan oleh para pesanggem,dan pesanggem jumlah 260 orang, Hutan tersebut adalah sebagai peningkatan kesejahteraan warga,dan hutan tersebut jenis hutan tumpang sari,dan karena saaat ini sudah ada tanaman jagung,kita akan tata ulang setelah panen,dan penawaran dari kami perhutani,agr hutan ditanami sengon,dalam jangka waktu bisa 5 th,kalau jagung hanya 1 tahun dengan cara pembagian 50 persen, 50 persen,,saat panen sengon.tetapi bibit membeli sendiri. Dan Hasil Kesepakatan kesepakatan nyusul”.
Di akhir pembahsan, masing-masing para Pesanggem menandatangani Surat Kesepakatan bersama dengan Asper dan setelah itu akan diajukan ke tingkat atas. (dok Humas Polres Pati)