Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga di Pati, Dibekali Materi Keamanan Pangan
PATI, PATINEWS.COM
Bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pati diselenggarakan pertemuan terkait dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pada para pelaku usaha di Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati yaitu antara lain Gembong, Tlogowungu, Pati, Margoyoso, Dukuhseti, Tayu, Trangkil, Cluwak, Gabus, Margorejo dan Wedarijaksa. Rabu, 21 April 2021.
Menurut Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, SE, MM, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Sementara produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Para pelaku usaha, terangnya, juga memliliki kewajiban antara lain:
1. Mengendalikan risiko bahaya pada pangan
2. Memenuhi persyaratan sanitasi
3. Menjamin keamanan pangan
4. Memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan
5. Menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia
Sedangkan hal yang dilarang antara lain:
1. Menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang melampaui ambang batas maksimal yg ditetapkan
2. Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambah pangan
3. Membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan
4. Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Sementara Arif Rachman, Amd, selaku narasumber menjelaskan tentang BTP (Bahan Tambah Pangan) itu sendiri dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan agar supaya kualitas pangan tsb tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik).
Contoh BTP berbahaya antara lain: formalin, borak dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar – benar diperuntukkan khusus buat tambahan pangan.
(*/dok Dinkes Pati)







