Menelisik Manuskrip Tafsir Jalalain karya Sahid di Desa Jepat Lor Tayu Pati
Penulis : Syifa Afifatun Khoiriyah, dkk (Mahasiswa IAIN Kudus)
Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya akan khazanah budaya peninggalan masa lampau. Menurut Oman Fathurrahman, yang dimaksud dengan manuskrip adalah semua rekaman informasi yang ditulis tangan oleh seseorang sekitar tiga atau empat ratus tahun yang lalu. Manuskrip atau naskah kuno merupakan koleksi langka yang dimiliki setiap bangsa didunia. Dengan adanya manuskrip ini manusia dapat mengetahui peradaban sejarah masa lalu. Naskah peninggalan masa lampau tersebut dapat dijumpai hampir di setiap daerah, jumlahnya tidak sedikit dan jenisnya pun sangat bervariasi.
Bahasa yang digunakan dalam penulisan manuskrip biasanya sesuai dengan tempat penulisan naskah tersebut, seperti bahasa sunda di wilayah Jawa Barat, bahasa melayu disekitar wilayah Sumatera Utara dan Kalimantan Utara, serta bahasa lainnya disesuaikan dengan bahasa wilayah masyarakatnya. Manuskrip sendiri setidaknya berumur minimal 50 tahun.
Sedangkan Tafsir Jalalain merupakan salah satu kitab tafsir yang masyhur dalam dunia Islam. Kitab ini banyak dibaca dan banyak dikaji diberbagai pesantren dan majlis pengaosan lainnya. Tafsir jalalain adalah sebuah kitab tafsir al-Qur’an yang disusun oleh Jalaluddin al-Mahalli ditahun 1459, kemudian dilanjutkan oleh sang murid yang bernama Jalaluddin as-Suyuthi di tahun 1505. Kitab ini dianggap sebagai kitab tafsir sunni klasik yang banyak dijadikan rujukan sebab mudah dipahami. Kitab ini hanya terdiri satu jilid saja.
Permulaan penulisan kitab tafsir ini ditulis oleh Jalaluddin al-Mahalli mulai Qs. Al-Kahfi sampai dengan akhir yaitu Qs. An-Nas, kemudian melanjutkan menafsirkan Qs. Al-Fatihah sampai selesai. Belum selesai dengan penafsiran secara sempurna 30 juz beliau meninggal dunia dan kemudian upaya menulis tafsir beliau dilanjutkan oleh muridnya sampai dengan lengkap 30 juz al-Qur’an.
Metode yang dipergunakan dalam tafsir jalalain dengan menyebutkan makna-makna dari setiap ayat al-Qur’an, berdasarkan dengan riwayat yang paling kuat, memberikan catatan tentang kedudukan kalimah yang membutuhkan penjelasan berkaitan dengan perbedaan qiraat yang berkembang luas.
Selain itu mushonif dari kitab tafsir jalalain sendiri menghindar dari penjelasan yang bertele-tele serta memilih ungkapan yang mudah dicerna oleh masyarakat. Keistimewaan lainnya bisa dikatakan tidak adanya perbedaan gaya penafsiran meskipun kitab tersebut ditulis oleh dua orang pakar yang berbeda.
Manuskrip naskah tafsir jalalain yang ditemukan ini berasal dari sebuah katalog online disebuah website yang kebetulan jarak antara rumah peneliti dan tempat naskahnya tidak terlalu jauh. Kebetulan naskah ini merupakan koleksi pribadi yang merupakan warisan dari ayah pemilik manuskrip ini. Oleh karena alasan itu, manuskrip ini tidak memiliki nomor naskah.
Manuskrip ini ditulis diatas kertas yang tidak memiliki watermark. Naskah ini berukuran 21.5 x 30 cm. Dengan tebal naskah 565 halaman (tidak lengkap) serta jumlah barisnya ada 19. Naskah ini ditulis menggunakan huruf arab beserta aksara pegon sebagai bentuk murod atau arti dari teks bahasa arab (teks Qur’an), dengan ukuran huruf sedang.
Penulisannya lurus sesuai dengan kaidah penulisan bahasa arab. Naskah ini ditulis rapat dengan tinta warna hitam dan merah. Penggunaan halaman dalam penulisan manuskrip ini ditulis bolak balik perhalaman dengan tulisan sejajar panjang dan lebarnya. Namun dalam penulisannya tidak disertakan nomor halaman. Bentuk teks yang digunakan sesuai dengan penulisan ayat al-Qu’ran.
Dalam manuskrip ini tidak terdapat iluminasi dan ilustrasi, mungkin saja ada hanya saja karena kondisinya sudah tidak utuh (banyak halaman yang hilang) jadi tidak dapat saya ketahui keadaan aslinya.
Manuskrip ini kurang lebih berusia 65 tahun. Isi dari naskah ini merupakan penafsiran, atau penjelasan dari ayat-ayat al-Qur’an. Adapun manuskrip yang saya temukan ini berasal dari kediaman bapak Fajrul Hakam atau yang biasa dipanggil dengan nama laqobnya adalah bapak A’ang di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Manuskrip ini ditulis oleh ayah kolektor, manuskrip ini yang bernama Sahid saat beliau masih berada dalam pesantren yang ada di Kajen Margoyoso Pati. Menurut kolektor ayahnya merupakan seorang yang lihai dan telaten membuat kaligrafi, sehingga semasa beliau berada dipondok pesantren, beliau tidak malas untuk menyusun salinan kitab tafsir jalalain.
Dalam lintas waktu kitab salinan ini biasa digunakan oleh seorang pemuka agama atau sering disebut dengan kiai kampung di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kiai kampung tersebut mengatakan bahwa beliau lebih bisa menyampaikan keterangan disetiap pengaosannya ketika menggunakan salinan kitab tafsir tersebut.
Dengan alasan demikian maka dalam kurun waktu 3 tahun manuskrip ini berada ditangan kiai kampung tersebut. Sepeninggalnya kiai kampung tersebut kemudian dari pihak keluarganya mengembalikan naskah tersebut kepada M. Fajrul Hakam selaku ahli waris dari penyalin kitab tafsir jalalain. Sampai sekarang kitab tersebut masih disimpan dikediaman M. Fajrul Hakam dan akan dijaga dengan baik sebagai bentuk warisan dari ayahnya.
Daftar pustaka
Said Nur. Meneguhkan Islam Harmoni Melalui Pendekatan Filologi. Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan stain Kudus.
susilawati Hima , Preservasi Naskah Budaya diMuseum Sonobudoyo, Al maktabah vol. 1 tahun 2006, UIN Sunan Kalijaga
Iman Rahmad Hidayat Ajrul. Tafsir Jalalain Sebagai Referensi di Dayah Salaf di Kabupaten Aceh Besar. Skripsi. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry.




