![Tips Untuk Mencari Rumah Idaman](https://www.patinews.com/wp-content/uploads/2016/04/Tips-Untuk-Mencari-Rumah-Idaman.png)
Pemerintah berencana memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas transaksi balik nama aset tetap seperti tanah dan juga bangunan. Pemberian insentif tersebut diberikan kepada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut dilakukan agar para pihak yang memiliki aset atas nama orang lain mau melaporkan kepemilikannya dan menggantinya dengan nama pemilik asli.
Lalu bagaimanakah prosedur mendapatkan penghapusan PPh balik nama?
Wajib Pajak (WP) hanya perlu mengisi formulir yang dapat ditemui di KPP terdekat. Formulir juga dapat diunduh di ortax.org dan melampirkan aset tetap seperti tanah atau rumah yang selama ini masih atas nama orang lain.
Setelah nama dideklarasikan dalam lampiran surat permohonan pengampunan pajak, WP tinggal membayar uang tebusan tax amnesty yang besarannya sesuai ketentuan. Nantinya, WP akan diberi surat keterangan amnesty pajak sebagai bukti telah mendapat pengampunan pajak.
Setelah mengantongi surat keterangan pengampunan tersebut, WP hanya perlu mengurus balik nama. Selama proses balik nama dilakukan sebelum 31 Desember 2017, PPh yang dibebankan akan 0% atau gratis.
Untuk menentukan besaran uang tebusan tax amnesty, hal pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah dengan menghitung aset bersih yang akan dideklarasikan. Nilai aset bersih tersebut didapat dari nilai total aset dikurangi kewajiban-kewajiban lain atas aset tersebut.
Misalkan saja aset sebuah rumah dijual di Bandung yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR) yang seharga Rp 1 miliar. WP telah membayar sebesar Rp 600 juta dan tersisa cicilan sebesar Rp 400 juta. Maka yang dinilai sebagai aset bersih adalah nilai Rp 600 juta tersebut.
Jika telah mengetahui total nilai aset bersih yang dimiliki, kalikan nilai aset bersih yang ada dengan besaran tebusan tang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Jika deklarasi WP dilakukan sebelum 30 September 2016, maka besaran tebusan adalah sebesar 2% dari nilai aset bersih. Bila dilakukan dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka besaran tebusan adalah 3% dari nilai aset bersih. Sementara, jika deklarasi dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017, maka besaran uang tebusan adalah 5%.
Namun, besaran tersebut berbeda bila aset yang akan dideklarasikan berada di luar negeri. Jika deklarasi dilakukan sebelum 30 September, besaran tebusan adalah 4% dari nilai aset bersih. Jika dalam kurun waktu 1 Oktober – 31 Desember 2016 besarannya 6%. Sementara 10% dibebankan dari nilai aset bersih jika dilakukan pada kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2017.