fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home bisnis

Inilah Prosedur Mendapatkan Penghapusan PPh Balik Nama

patinews.com by patinews.com
26 Juli 2016
in bisnis, ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tips Untuk Mencari Rumah Idaman

Tips Untuk Mencari Rumah Idaman (Sumber gambar: urbanindo.com)

16
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Tips Untuk Mencari Rumah Idaman
Ilustrasi (Sumber gambar: urbanindo.com)

Pemerintah berencana memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas transaksi balik nama aset tetap seperti tanah dan juga bangunan. Pemberian insentif tersebut diberikan kepada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut dilakukan agar para pihak yang memiliki aset atas nama orang lain mau melaporkan kepemilikannya dan menggantinya dengan nama pemilik asli.

Lalu bagaimanakah prosedur mendapatkan penghapusan PPh balik nama?

Wajib Pajak (WP) hanya perlu mengisi formulir yang dapat ditemui di KPP terdekat. Formulir juga dapat diunduh di ortax.org dan melampirkan aset tetap seperti tanah atau rumah yang selama ini masih atas nama orang lain.

RelatedPosts

Kurs Dolar di Google Jatuh ke Rp 8.170,65, Erorkah?

Memulai Babak Baru: Alasan Populer Resign dan Panduan Menulis Surat Resign yang Tepat

9 Tempat Belanja Online Terpercaya

Setelah nama dideklarasikan dalam lampiran surat permohonan pengampunan pajak, WP tinggal membayar uang tebusan tax amnesty yang besarannya sesuai ketentuan. Nantinya, WP akan diberi surat keterangan amnesty pajak sebagai bukti telah mendapat pengampunan pajak.

Setelah mengantongi surat keterangan pengampunan tersebut, WP hanya perlu mengurus balik nama. Selama proses balik nama dilakukan sebelum 31 Desember 2017, PPh yang dibebankan akan 0% atau gratis.

Untuk menentukan besaran uang tebusan tax amnesty, hal pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah dengan menghitung aset bersih yang akan dideklarasikan. Nilai aset bersih tersebut didapat dari nilai total aset dikurangi kewajiban-kewajiban lain atas aset tersebut.

Misalkan saja aset sebuah rumah dijual di Bandung yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR) yang seharga Rp 1 miliar. WP telah membayar sebesar Rp 600 juta dan tersisa cicilan sebesar Rp 400 juta. Maka yang dinilai sebagai aset bersih adalah nilai Rp 600 juta tersebut.

Jika telah mengetahui total nilai aset bersih yang dimiliki, kalikan nilai aset bersih yang ada dengan besaran tebusan tang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Jika deklarasi WP dilakukan sebelum 30 September 2016, maka besaran tebusan adalah sebesar 2% dari nilai aset bersih. Bila dilakukan dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka besaran tebusan adalah 3% dari nilai aset bersih. Sementara, jika deklarasi dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017, maka besaran uang tebusan adalah 5%.

Namun, besaran tersebut berbeda bila aset yang akan dideklarasikan berada di luar negeri. Jika deklarasi dilakukan sebelum 30 September, besaran tebusan adalah 4% dari nilai aset bersih. Jika dalam kurun waktu 1 Oktober – 31 Desember 2016 besarannya 6%. Sementara 10% dibebankan dari nilai aset bersih jika dilakukan pada kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Tags: Prosedur Mendapatkan Penghapusan PPh Balik Nama
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kurs Dolar di Google Jatuh ke Rp 8.170,65, Erorkah?
ekonomi

Kurs Dolar di Google Jatuh ke Rp 8.170,65, Erorkah?

1 Februari 2025
183
Memulai Babak Baru: Alasan Populer Resign dan Panduan Menulis Surat Resign yang Tepat
bisnis

Memulai Babak Baru: Alasan Populer Resign dan Panduan Menulis Surat Resign yang Tepat

31 Mei 2024
400
9 Tempat Belanja Online Terpercaya
ekonomi

9 Tempat Belanja Online Terpercaya

25 April 2024
27
Tapioka Impor Banjiri Pasar Lokal, Pengusaha: Resi Gudang Tidak Jalan
Berita Pati Hari ini

Tapioka Impor Banjiri Pasar Lokal, Pengusaha: Resi Gudang Tidak Jalan

28 Februari 2024
174
Pinjam Uang Lebih Mudah Aman di DANA
bisnis

Pinjam Uang Lebih Mudah Aman di DANA

26 Desember 2023
40
Ini Cara Pemdes Tayu Kulon Kurangi Pengangguran
Berita

Ini Cara Pemdes Tayu Kulon Kurangi Pengangguran

17 Juli 2023
180
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Terjun Langsung Binluh Satpam Perusahaan, Kasatgas Binmas Polres Rembang Ajak Cegah Premanisme
  • Bentrok Geng Remaja di Sukolilo, Dua Pelaku Utama Diciduk, Celurit Jadi Bukti
  • Satgas Gakkum Polres Rembang Siap Berantas Premanisme berkedok Ormas Yang Mengganggu Perusahaan
  • Blue Light Patrol Malam Hari, Satgas Samapta Polres Rembang Cegah Aksi Premanisme
  • Kemenkop: Satgas Nasional Pastikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai Target

RSS Tekno News

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist