Oleh : Qotrun Nada Salsabila
ABSTRAK
Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang syarat sah suatu perjanjian menurut hukum perikatan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku.karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundang undangan,analisis normatif ini menggunakan bahan bahan kepustakaan sebagai sumber nya sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa syarat sebuah perjanjian bisa ditinjau dari hukum perikatan an. Di Indonesia berbagai peraturan undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang
1.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum
dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perjanjian didalamnya terdapat dua asas yaitu asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peraturan undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka kedua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.
1.2 Tujuan Makalah
Untuk mengetahui perihal hukum perjanjian dan hal-hal penting lainnya terkait hukum perjanjian, serta struktur hukum perjanjian.
II ISI MAKALAH
2.2 Metode Penelitian
Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang meneliti peraturan perundang undangan,literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti dan analisis normatif ini menggunakan bahan bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian
III HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1.
2.2 Macam-Macam Hukum Perjanjian
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang1paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.Misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu.
1 Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. kontrak dalam undang-undang hukum perdata dan hukum islam, Jurnal Repetorium, edisi 1.
Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika b menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A.
Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur ( perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
- Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang punya nama sendiri, yangdikelompokkan sebagain perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlah terbatas.
- Perjanjian kehendak dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbulkan hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran barang. Pentingnya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu adalah penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
- Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disamping adanya persetujuan kehendak juga sekaligus
harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual-beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasa 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, ketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak. Hak ini disebut “ kontan atau tunai
Perjanjian berlaku sebagai undang-undangbagi para pihak yang mengadakan perjanjian artinya bahwa perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian.
- Tidak Dapat Ditarik Kembali Secara Sepihak
Karena perjanjian merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak maka apabila ingin ditarik kembali atau dibatalkan harus disetujui oleh kedua belah pihak juga.
- Pelaksanaan Dengan Itikad Baik
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan baik (Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata). Yang dimaksud dengan itikad baik tersebut adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian yang harus sesuai dengan norma kepatutan dan kesusilaan.
2.3. Pembatalan Perjanjian
Seperti diketahui ada dua (2) persyaratan yang menentukan sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), persyaratan tersebut adalah :2
- Persyaratan Subjektif, yaitu kesepakatan dan kecakapan;
- Persyaratan Objektif, yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka akibatnya ialah bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan subjektif (kesepakatan dan kecakapan) maka perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak melalui pengadilan, sedangkan apabila yang tidak terpenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu
²Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pt Pradnya Paramita:Jakarta.
³Subekti, R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita,2004)
dan suatu sebab yang halal) maka perjanjian batal demi hukum. Mengenai batal demi hukum atau batal dengan sendirinya adalah apabila persyaratan objektif (suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal) tidak dipenuhi. Ini berarti bahwa perjanjian tersebut seolah-olah tidak pernah ada, atau sejak semula secara yuridis tidak pernah ada perikatan. Ini berarti pula bahwa salah satu pihak tidak dapa tmelakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang lain, karena tidak ada dasar hukumnya. Sehubungan dengan hal tersebut maka Hakim karena jabatannya diwajibkan menyatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian atau perikatan.3
KESIMPULAN
Jadi, kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajibanuntuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).
Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang mengaturnya demikian.
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. kontrak dalam undang-undang hukum perdata dan hukum islam, Jurnal Repetorium, edisi 1.
Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pt Pradnya Paramita:Jakarta.
Subekti, R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita,2004)
Nama : Qotrun Nada Salsabila
Kelas : MJ3A
NIM : 30402000290
Tugas Artikel Populer
Dampak pandemi COVID-19 terhadap pariwisata di Indonesia
PENDAHULUAN
Indonesia telah membuat kebijakan pembatasan perjalanan ke dan dari negara-negara yang berada di zona merah penularan selama pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 transmisi, langkah ini mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh beberapa negara. Kebijakan pembatasan ini berdampak pada jadwal penerbangan, beberapa maskapai tidak membatalkan penerbangannya dan beberapa maskapai terpaksa tetap melakukan penerbangan meskipun sebagian besar kursi pesawatnya tidak terisi untuk pemenuhan hak pelanggan. Sebagian besar pelanggan juga membatalkan pesanan tiket pesawatnya karena meningkatnya penyebaran Covid-19.
Hal ini berdampak pada sektor pariwisata di Indonesia. Data yang dihimpun Badan Pusat Statistik menjelaskan, pada 2019 wisman asal China yang datang ke Indonesia menyentuh 2,07 juta wisman atau 12,8% dari total jumlah wisman sepanjang 2019. Pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan wisman yang datang ke Indonesia. Indonesia. Sektor pendukung pariwisata yaitu restoran, hotel, dan retailer juga terkena dampak dari pandemi Covid-19. Keuntungan hotel mengalami penurunan hingga 40% yang berdampak pada operasional hotel dan mengancam kelangsungan usahanya. Penurunan pengunjung asing juga mempengaruhi pendapatan restoran atau rumah makan yang pelanggannya lebih dominan dibandingkan pengunjung dari luar negeri (Block, 2017). Lemahnya pertumbuhan pariwisata juga berdampak pada industri ritel. Wilayah yang paling terdampak sektor ritel adalah Jakarta, Medan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Manado, dan Bali. Pandemi Covid-19 juga diperkirakan akan berdampak pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah, hal ini dikarenakan pengunjung asing yang datang ke suatu destinasi biasanya akan membeli oleh oleh untuk dibawa pulang. Jika pengunjung asing yang berkunjung menurun, dipastikan pendapatan dari usaha mikro, kecil dan menengah juga akan menurun. Bank Indonesia telah merilis data tahun 2016 terkait sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menyebutkan
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah sangat dominan pada unit-unit usaha di Indonesia dan jenis usaha mikro dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk mencari informasi lebih dalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap pariwisata Indonesia.
ISI
Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih meningkat secara eksponensial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 merugikan perekonomian Indonesia, dan akan mengalami kontraksi sebesar 2,9 persen pada tahun 2020. Berdasarkan model persamaan regresi yang dibangun dapat disimpulkan bahwa Covid-19 berdampak negatif dan signifikan terhadap pariwisata di Indonesia yang diuji melalui pendekatan data transportasi udara dan akomodasi hotel. Belanja pemerintah meningkat signifikan sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19. Temuan penelitian ini juga menghitung dampak Pandemi terhadap penurunan sektor pariwisata dan implikasinya terhadap PDB, dimana potensi ekonomi yang hilang akibat pandemi 2020 mencapai Rp 200,92 triliun, dan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB turun. tajam sebesar -53,29%, ke level 1, 16%. Kondisi ini menyamai pariwisata tahun 2011, artinya kondisi Covid-19 telah membawa kemunduran yang cukup lama hingga 10 tahun ke belakang.
Untuk mengatasi permasalahan pariwisata di Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, dan kaitannya dengan variabel penelitian adalah: (a) dari segi transportasi udara: adalah perkembangan teknologi untuk memberikan wawasan data destinasi. Alat ini memberikan gambaran yang jelas tentang asal-usul utama permintaan destinasi, yang paling banyak menarik kunjungan, (b) dalam hal akomodasi hotel: adalah pusat analisis wawasan hotel dan analisis perjalanan, untuk membantu industri perhotelan memahami di mana permintaan kamar dan properti berasal dari, serta bagaimana target pemasaran hotel tersebut. Sementara itu, pusat analisis perjalanan bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pengguna tentang bagaimana mengelola operasi dan peluang untuk menjangkau pengunjung potensial, (c) sejalan dengan solusi (a) dan (b), sektor pariwisata akan tumbuh, dan pada tingkat yang lebih tinggi. sekaligus meningkatkan andil sektor pariwisata dalam meningkatkan PDB Indonesia.
PENUTUP
Wabah virus corona saat ini yang menjadi pandemi Covid-19 secara global memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian dunia khususnya dari sektor Industri Pariwisata. Pariwisata Indonesia di sektor perhotelan sangat terkena dampak virus ini. Perusahaan terus melakukan berbagai macam perubahan agar bisnis pariwisata dapat bertahan dan berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Block, D. (2017). Political Economy In Applied Linguistics Research. In Language Teaching (Vol. 50, Issue 1, pp. 32–64). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/S0261444816000288
Chen, N., Zhou, M., Dong, X., Qu, J., Gong, F., Han, Y., Qiu, Y., Wang, J., Liu, Y., Wei, Y., Xia, J., Yu, T., Zhang, X., & Zhang, L. (2020). Epidemiological and Clinical Characteristics of 99 Cases of 2019 Novel Coronavirus Pneumonia in Wuhan, China: A Descriptive Study. The Lancet, 395(10223), 507–513. https://doi.org/10.1016/S0140- 6736(20)30211-7
Huang, C., Wang, Y., Li, X., Ren, L., Zhao, J., Hu, Y., Zhang, L., Fan, G., Xu, J., Gu, X., Cheng, Z., Yu, T., Xia, J., Wei, Y., Wu, W., Xie, X., Yin, W., Li, H., Liu, M., … Cao, Lu, H., Stratton, C. W., & Tang, Y. W. (2020). Outbreak of Pneumonia of Unknown Etiology
In Wuhan, China: The Mystery and The Miracle. Journal of Medical Virology, 92(4), 401–402. https://doi.org/10.1002/jmv.25678
McNabb, D. E. (2017). Fundamentals of Quantitative Research. In Research Methods in Public Administration and Nonprofit Management (4th ed., pp. 111–121). Routledge. https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9781315181158
WHO. (2021). Covid-19 Coronavirus Pandemic. Worldometer.
Zhao, S., Lin, Q., Ran, J., Musa, S. S., Yang, G., Wang, W., Lou, Y., Gao, D., Yang, L., He, D., & Wang, M. H. (2020). Preliminary Estimation of The Basic Reproduction Number of Novel Coronavirus (2019-nCoV) In China, from 2019 to 2020: A Data-Driven Analysis In The Early Phase of The Outbreak. International Journal of Infectious Diseases, 92, 214–217. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2020.01.050