
PatiNews.Com – Kota, BS (23) Warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati, berhasil dibekuk Satgas Tindak Operasi Sikat Candi 2017 gabungan Polsek eks kawedanan Jakenan Polres Pati. Minggu (01/10/2017).
Pelaku sudah sembilan bulan jadi buruan pihak kepolisian resort Pati dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Jaken AKP Teguh Heri Rusianto, S.H dalam rilis resminya mengatakan bersama dengan Satgasgabungan Polsek Eks Kawedanan Jakenan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada dirumahnya di Kabupaten Magetan dengan dibantu team opsnal Polres Magetan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Jaken guna pemeriksaan.
Menurutnya, Petugas mendapatkan keterangan dari Pelaku KA alias Bedes yang sedang menjalani hukuman Lapas Pati, bahwa ada keterlibatan BS, maka petugas selanjutnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku.
“Berkat Kerja keras dari Tim Satgas gabungan akhirnya mendapatkan alamat tinggal pelaku BS yaitu di Desa Babatan Baligondo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, Jawa Timur”. Ungkap AKP teguh Heri.
BS diketahui merupakan Target Operasi Sikat Candi 2017, yang diduga telah melakukan aksinya melakukan Pencurian kendaraanTruk pada malam di garasi rumah milik Jamari (39) beralamat di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Kendaraan Truk Mitsubhisi type FE334LT th 1999 warna merah No. pol : H-1413-JC, STNK Kendaraan Truk No. Pol : H-1413-JC (atas nama Hj. Sri Susilastuti Rahayu) serta dua buah anak kunci palsu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jaken untuk pengembangan kasusnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Hukuman maksimal tujuh tahun penjara”. Pungkasnya. (dok humas Polres Pati)





