Patinews.com – Juwana, Rusunawa (rumah susun sewa) atau flat yang terletak di Jl. Raya Juwana – Rembang Desa Bumirejo Juwana bakal ditempati 173 KK (Kepala Keluarga) dari 196 jumlah hunian rusunawa tersebut. Surat Keputusan dari Kemenpera (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tentang pemanfaatan Rusunawa Juwana sudah keluar, meski masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis penggunaan Rusunawa tersebut.
Dalam Peraturan Bupati Pati tersebut nantinya berisi tentang tarif, hak dan kewajiban penghuni Rusunawa, juga nantinya akan dibentuk badan pengelola flat/Rusunawa.
Rusunawa yang terdiri dari dua bangunan tersebut, nantinya bakal di huni mayoritas dari nelayan Juwana yang terdampak normalisasi sungai Juwana. (Patinews.com)