Patinews.com – Kota, Polres Pati akhirnya membekuk tersangka pelaku perampokan yang terjadi di Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan. Perampokan tersebut terjadi satu bulan lalu (1 Januari 2016). Pelaku yang berjumlah tiga orang saat itu merampok Darmanto (43 tahun). Darmanto pada saat itu sedang perjalanan pulang melewati jalur Winong – Jakenan, dia pulang mengendarai truk setelah membongkar muatan berupa batu bata putih di Kecamatan Gabus.
Tak dinyana, di tengah jalan Winong – Jakenan, Truk yang dikendarai Darminto dicegat oleh empat orang yang tidak dia kenal. Ke-empat orang ini meminta uang yang dibawanya. Uang sejumlah Rp. 1.400.000 akhirnya diserahkan kepada para pelaku.
Polisi yang mendapat laporan, langsung memburu pelaku. Polisi akhirnya membekuk tersangka SAS (46 tahun), J (53 tahun), SB (35 tahun). Sedangkan satu orang tersangka berinisial S belum diketahui keberadaanya. Dan saat ini Polisi tengah memburu buron tersebut. (Patinews.com)