Patinews.com – Kota, Kepolisian Resort Pati berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Pelaku yang berjumlah lima orang ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati dan kabupaten Grobogan.
Dari keterangan pers kepada wartawan (Selasa, 12 Januari 2016) yang disampaikan oleh Kabag Ops. Polres Pati Kompol. Sundoyo pelaku berjumlah lima orang masing – masing adalah Moh Aksana Alfiansa (20 tahun) warga Ngagel Dukuhseti, Dwi Sanyoto (30 tahun) warga Tegalombo Dukuhseti, Sapuan (37 tahun) warga Jepat tayu, Ervan Fauzi (32 tahun) warga Sukolilo dan Dwi Cahyono (35 tahun) warga Godong Grobogan.
Pihak Polres Pati juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah enam paket narkoba jenis sabu, satu buah sedotan dan satu buah alat penghisap sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pati untuk menanti proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka juga diancam pidana kurungan minimal empat tahun penjara, menurut Kompol Sundoyo, sindikat ini telah lama beroperasi di wilayah Pati dan Grobogan, dan juga telah menjadi incaran Polres Pati. (Patinews.com)