• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

patisiap by patisiap
20 November 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS
15
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Kab. Kebumen – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

RelatedPosts

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:
Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

Tags: berita patiBodongInvestasijatengkabar patiKasuskebumenmediapatinewsNWSpatipati hari inipatihitspatinewsPolressatusentralpatinewssuara patisuarapatinewsTersangkatetapkanwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan
Berita

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan

20 April 2026
16
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif
Berita

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif

20 April 2026
16
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
Berita

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

20 April 2026
15
Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium
Berita

Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium

20 April 2026
15
KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC
Berita

KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC

20 April 2026
47
Apel Kesiapan Pengamanan Hari Kartini 2026, Polres Rembang Siagakan Personel Sambut Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI
Berita

Apel Kesiapan Pengamanan Hari Kartini 2026, Polres Rembang Siagakan Personel Sambut Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI

19 April 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pemkab Pati Percepat Penanganan TBC, 120 Titik Cek Kesehatan Gratis Disiapkan
  • 6.700 Petani di Pati Peroleh Bantuan Puso Senilai Total Rp15 Miliar
  • Menelisik Jejak Raden Ajeng Kartini dalam Seni Ukir Jepara
  • Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
  • Pelaku Peng4ni4yaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist