• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perkelahian Berujung Maut di Sukolilo 

patinews.com by patinews.com
9 Juni 2024
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perkelahian Berujung Maut di Sukolilo 
4.3k
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perkelahian Berujung Maut di Sukolilo

 

RelatedPosts

Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat

Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung

SUKOLILO, PATINEWS.COM

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto, tepatnya di Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M menjelaskan bahwa perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial WG (21), warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati.

 

“Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan berinisial RS (15), warga Undaan, Kudus, serta beberapa pelaku lainnya yang membawa senjata tajam, yakni S (16) dan DO (16) dari Kuwawur, Sukolilo, Pati, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula seminggu sebelum insiden. Kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram, namun tantangan tersebut ditolak. Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, dan disepakati untuk bertemu dan berkelahi pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

 

“Kelompok Kampung Hening, yang berjumlah lebih dari 10 orang, berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor dan membawa senjata tajam. Sekitar pukul 00.15 WIB, mereka tiba di lokasi dan bertemu dengan Kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” lanjutnya.

 

Perkelahian dimulai ketika anak berinisial RS (15) dari Kelompok Kampung Hening maju dengan membawa senjata tajam, melawan IS (15) dari Kelompok ABCD. Dalam perkelahian tersebut, IS menyabet RS dengan clurit yang mengenai jari RS. RS kemudian menggertak IS, dan IS mundur.

 

Selanjutnya, korban WG (21) maju menghadapi RS (15). Dalam perkelahian ini, WG menyabet RS dengan clurit, namun RS juga berhasil menyabet WG pada punggung. WG kemudian melarikan diri, diikuti oleh anggota Kelompok ABCD lainnya yang juga melarikan diri, namun mereka dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

 

“Korban WG (21) terjatuh, dan melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening mundur ke arah motor mereka dan meninggalkan lokasi. Teman-teman korban kemudian membawa WG ke Puskesmas Sukolilo, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia,” ujar Kompol M. Alfan Armin.

 

Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan hebat.

 

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan enam pelaku lainnya yang membawa senjata tajam, serta mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam, 7 unit motor, 11 handphone, dan pakaian tersangka serta korban.

 

“Atas perbuatannya, anak RS (15) disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17), mereka disangkakan dengan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

 

(pn/dok humas Polresta Pati)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsprawotosentralpatinewssuara patisuarapatinewssukolilowarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

19 Mei 2026
13
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat

19 Mei 2026
13
Narso, DPRD Pati
Berita

Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung

19 Mei 2026
15
Joni Kurnianto, DPRD Pati
Berita

Joni Kurnianto Desak Desa Gerak Cepat, Proyek Bankeu Jangan Sampai Molor dan Cepat Rusak

19 Mei 2026
16
Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan
Berita

Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan

19 Mei 2026
15
Joni Kurnianto, DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Janji Kawal Ketat Proyek Infrastruktur Desa 2026, Joni: Jangan Asal Jadi!

19 Mei 2026
15
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan
  • Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat
  • Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung
  • Joni Kurnianto Desak Desa Gerak Cepat, Proyek Bankeu Jangan Sampai Molor dan Cepat Rusak
  • Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.