• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

patisiap by patisiap
11 November 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi
25
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

RelatedPosts

Dapur MBG se-Kabupaten Pati Kini Wajib Serap Telur dan Ayam dari Peternak Lokal

Sinergitas Polri, TNI, BPBD dan Relawan Cegah Karhutla di Wilayah Rembang

Polres Rembang Bekali Pelajar SMA N 1 Rembang dengan Literasi Kecerdasan Buatan Melalui Program Paham AI Senopati Academy

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya.

Tags: berita patiCRAGelarJadijatengkabar patiKasusmediapatinewsNaikanpatipati hari inipatihitspatinewsPerkaraPoldaPornografisentralpatinewsStatussuara patisuarapatinewsTersangkawarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Dapur MBG se-Kabupaten Pati Kini Wajib Serap Telur dan Ayam dari Peternak Lokal
Berita

Dapur MBG se-Kabupaten Pati Kini Wajib Serap Telur dan Ayam dari Peternak Lokal

11 Agustus 2026
11
Sinergitas Polri, TNI, BPBD dan Relawan Cegah Karhutla di Wilayah Rembang
Berita

Sinergitas Polri, TNI, BPBD dan Relawan Cegah Karhutla di Wilayah Rembang

11 Agustus 2026
11
Polres Rembang Bekali Pelajar SMA N 1 Rembang dengan Literasi Kecerdasan Buatan Melalui Program Paham AI Senopati Academy
Berita

Polres Rembang Bekali Pelajar SMA N 1 Rembang dengan Literasi Kecerdasan Buatan Melalui Program Paham AI Senopati Academy

11 Agustus 2026
13
Sidokkes Polres Rembang Pastikan Menu MBG Aman, Bergizi, dan Layak Konsumsi Sebelum Didistribusikan
Berita

Sidokkes Polres Rembang Pastikan Menu MBG Aman, Bergizi, dan Layak Konsumsi Sebelum Didistribusikan

11 Agustus 2026
34
Temui Pendemo, Plt Bupati Siap Kawal Tuntutan Peternak ke Pusat dan Bangun Pabrik Pakan Sendiri di Pati
Berita

Temui Pendemo, Plt Bupati Siap Kawal Tuntutan Peternak ke Pusat dan Bangun Pabrik Pakan Sendiri di Pati

10 Agustus 2026
24
Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati Teken Kesepakatan Lindungi Peternak Lokal, Haramkan Telur Luar Daerah Masuk
Berita

Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati Teken Kesepakatan Lindungi Peternak Lokal, Haramkan Telur Luar Daerah Masuk

10 Agustus 2026
23
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Dapur MBG se-Kabupaten Pati Kini Wajib Serap Telur dan Ayam dari Peternak Lokal
  • Sinergitas Polri, TNI, BPBD dan Relawan Cegah Karhutla di Wilayah Rembang
  • Polres Rembang Bekali Pelajar SMA N 1 Rembang dengan Literasi Kecerdasan Buatan Melalui Program Paham AI Senopati Academy
  • Sidokkes Polres Rembang Pastikan Menu MBG Aman, Bergizi, dan Layak Konsumsi Sebelum Didistribusikan
  • Temui Pendemo, Plt Bupati Siap Kawal Tuntutan Peternak ke Pusat dan Bangun Pabrik Pakan Sendiri di Pati
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.