• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

patisiap by patisiap
11 November 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi
23
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

RelatedPosts

Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan

Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang

Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya.

Tags: berita patiCRAGelarJadijatengkabar patiKasusmediapatinewsNaikanpatipati hari inipatihitspatinewsPerkaraPoldaPornografisentralpatinewsStatussuara patisuarapatinewsTersangkawarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

event

Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan

13 Juni 2026
18
Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang
Berita

Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang

12 Juni 2026
14
Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis
Berita

Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis

12 Juni 2026
12
Polres Rembang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Berita

Polres Rembang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

12 Juni 2026
15
Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina
Berita

Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
15
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026: Ajang Pembinaan Talenta Emas Gen Z
Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026: Ajang Pembinaan Talenta Emas Gen Z

12 Juni 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Event Organizer Jakarta Semakin Dibutuhkan untuk Mendukung Berbagai Kegiatan Perusahaan
  • Tips Menggunakan Data Order di GoFood Merchant untuk Menentukan Strategi Promo
  • Kapolres Rembang Dampingi Dirbinmas Polda Jateng Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama di Rembang
  • Latih Kemampuan Negosiasi, Polres Rembang Siapkan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis
  • Polres Rembang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.