• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp 2 Miliar

patisiap by patisiap
20 Agustus 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp 2 Miliar
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp 2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

RelatedPosts

Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Tags: 2Beliberita patiBermodusBongkarDiGudangjatengJualkabar patiKorbanmediapatinewsMiliarpatipati hari inipatihitspatinewsPenipuanPoldaRpRugikansemarangsentralpatinewsSindikatsuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati 'Tertahan' di Ruang Paripurna!
Berita

Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!

13 Agustus 2026
11
Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
Berita

Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk

13 Agustus 2026
13
Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
Berita

Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu

13 Agustus 2026
12
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
Berita

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

13 Agustus 2026
13
Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori
Berita

Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori

13 Agustus 2026
19
Wakapolres Rembang Hadiri Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026
Berita

Wakapolres Rembang Hadiri Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026

13 Agustus 2026
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Demo AMPB Berujung Panas, Puluhan Anggota DPRD Pati ‘Tertahan’ di Ruang Paripurna!
  • Buron Sejak 2024‼️Pelaku Utama Kekerasan Berujung Maut di Pasar Malam Sukolilo Akhirnya Diciduk
  • Bawa Uang Palsu Saat Nonton Ketoprak, Pria di Pati Diduga Tukarkan dengan Uang Asli Rp540 Ribu
  • Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
  • Zoom Meeting Peresmian Jembatan Gantung dan Sumur Bor Serentak, Polres Rembang Hadiri Peresmian Jembatan di Kaliori
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.