Saat ini dunia di hebohkan dengan adanya wabah virus Covid-19. Pandemic covid-19 tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, Kesehatan, sosial namun kekerasan dalam rumah tangga meningkat sejak adanya pandemi covid-19. Perempuan dan anak-anak sebagai korban yang paling banyak dalam kekerasan rumah tangga. Di Indonesia tanggal 2 Maret- 25 Maret 2020 sebanyak 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan korban 277 orang, serta 368 kasus kekerasan yang di alami anak-anak dengan korban 407 anak.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah bentuk kejahatan yang terjadi didalam suatu rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istrinya atau sebaliknya oleh istri kepada suaminya. Yang mana kekerasan rumah tangga merupakan salah satu bentuk kejahatan yang timbul dalam keluarga karena hubungan pelaku dan korban tidak setara. Hal ini terjadi karena tidak adanya kesepahaman dan saling pengertian akan hak dan tanggung jawabnya dalam keluarga, disatu pihak merasa kekuasaan penuh (superprioritas) sedangkan pihak lain merasa sebagai pelengkap dalam keluarga, sehingga terlahirlah berbagai bentuk kekerasan yang pada realitanya banyak dialami oleh kalangan perempuan.
Banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia mari kita bersama-sama mencegah KDRT agar tidak lagi bermunculan kasus KDRT saat pandemic covid-19. Mencintai keluarga sepenuh hati walaupun dengan kondisi saat ini karena dengan adanya pandemic covid-19 kita lebih sering menghabiskan waktu dengan keluarga. Bahagiakanlah selama keluargamu masih ada jika tidak suatu saat nanti pasti akan menyesal jika salah satu keluarga yang kita cinta pulang ke rumah Tuhan. Masih banyak manusia yang tidak memiliki keluarga namun masih Bahagia dengan kehidupan di dunia lantas jangan buang waktumu untuk keluarga yang sejatinya kita cintai.
Upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut kemudian dicoba dimasukkan dalam UU PKDRT. Ini terkait dengan locus terjadinya KDRT diranah privat, sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja masuk atau memantau rumah tangga tersebut secara langsung sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT. Dalam pasal 15 menjelaskan mengenai kewajiban “ setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”.
Ada 6 langkah dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) :
1. Kenali sumber kemarahan anda. Perasaan apa yang menjadi sumber kemarahan anda seperti merasa kewalahan, tidak dihargai, tidak aman, malu.
2. Kenali tanda-tandanya seperti stress, jantung berdebar, muncul pikiran-pikiran negative, suara meninggi.
3. Stop (berhentilah) – take a deep breath (ambil nafas dalam-dalam) – consider options (pertimbangkan pilihan-pilihan) – proceed (lakukan). Semakin sering anda lakukan teknik ini, anda akan semakin terlatih.
4. Ambil jeda. Masalah anda mungkin tidak berubah, tapi cara anda menangani masalah dapat anda ubah. Ganti pikiran negative dengan bersyukur terhadap apa yang anda miliki.
5. Merawat diri. Makan dengan baik, olahraga, berbicara dengan teman yang anda percayai atau professional dan hidari penggunaan zat terlarang.
6. Menjadi bertanggungjawab. Meminta maaf jika anda mengatakan atau melakukan hal yang menyakitkan, berkomitmen untuk melakukan hal yang lebih baik, dan bertindak dengan integritas.
Oleh : Muhammad Hanif Mahzumi