• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Penertiban Usaha Karaoke Di Pati, Satpol PP Terapkan Profesionalitas

patinews.com by patinews.com
5 Februari 2018
in Berita, sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penertiban Usaha Karaoke Di Pati, Satpol PP Terapkan Profesionalitas

Penertiban Usaha Karaoke Di Pati, Satpol PP Terapkan Profesionalitas

69
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Penertiban Usaha Karaoke Di Pati, Satpol PP Terapkan Profesionalitas
Penertiban Usaha Karaoke Di Pati, Satpol PP Terapkan Profesionalitas

PatiNews.Com – Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2017.

Dalam kegiatan patroli dan kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggaraan usaha pariwisata para pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

RelatedPosts

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale

Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung

DPRD Pati Matangkan Perda Pilkades, Targetkan Pemilihan Kepala Desa Lebih Berkualitas

Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/467 tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke yang saat ini masih menjalankan usahanya. Walaupun telah mendapatkan pembinaan dan teguran hingga tiga kali agar pemilik karaoke yang tidak memiliki ijin atau TDUP menghentikan kegiatan operasional karaoke sampai mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Adapun untuk tempat karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa harus memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan atau rumah sakit dengan syarat usaha karaoke tersebut mempunyai TDUP yang terpisah dengan TDUP hotel.

Dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Kantor Satpol PP Pati Plt Ka.Satpol Pati Riyoso, S.Sos, MM didampingi Sekretaris Hadi Santosa AP, MM dan Kabid PPHD Irwanto, SH,MM serta Kabid Pariwisata Sutopo menjelaskan bahwa penertiban tempat karaoke akan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Terkait dengan isu yang berkembang yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab pihaknya tidak akan terpengaruh. Riyoso nenambahkan dalam penertiban tempat usaha karaoke akan prosedural dimana mulai pada tanggal 12 hingga 14 Pebruari 2018 dengan pemantapan dan koordinasi internal. Adapun penertiban usaha karaoke akan dimulai tanggal 15 Pebruari 2018 diwaktu sore hari.

Pihaknya minta warga masyarakat dapat melihat langsung dalam usaha penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013. Dalam kesempatan itu Riyoso mohon dukungan semua pihak agar Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam usaha penertiban usaha karaoke dapat berjalan lancar dan tetap terjaga situasi yang kondusif. (PN/Goes)

Tags: karaokepatisatpol pp
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
Berita

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale

24 Mei 2026
17
Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung
Berita

Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung

23 Mei 2026
16
Narso, DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Matangkan Perda Pilkades, Targetkan Pemilihan Kepala Desa Lebih Berkualitas

23 Mei 2026
18
Narso, Anggota DPRD Pati
Berita

Banyak Desa di Pati Belum Punya Kades Definitif, DPRD Kebut Penyusunan Perda Baru

23 Mei 2026
17
Berita

Emergency Plumber vs Routine Plumber: Which Service Should You Choose?

23 Mei 2026
21
Calon Pengantin Wanita yang Kabur di Hari Pernikahan Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya
Berita

Calon Pengantin Wanita yang Kabur di Hari Pernikahan Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya

23 Mei 2026
36
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
  • Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan
  • Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah
  • Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
  • Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.