Pati – Dua terdakwa pembunuhan terhadap Winarsih (seorang pekerja salon), Arief Setiawan SP, 28 tahun, warga Desa Gabus, RT.02/RW.05 Kecamatan Gabus dan Susanto, 40 tahun warga Desa Wirun, RT.02/RW.02 Kecamatan Winong masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Dua pelaku tersebut sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap perempuan lajang pekerja salon, mereka membuang mayat korbannya disaluran air JLS (Jalan Lingkar Selatan) Dukuh Garas Desa Sugiharjo Kecamatan Pati. Pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Selasa siang, (29/4), Majelis Hakim yang diketuai Hadi Sunoto, SH. MH, didampingi hakim anggota Etri Widayati, SH dan Oktafiatri. K, SH. MHum, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah, telah melanggar pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 (1).
Sumber: PASFMPATI