• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

m@s by m@s
8 Juli 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa
20
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa
PATI, PATINEWS.COM
Warga Desa Winong, Kecamatan Pati menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 6 Juli 2026. Agenda tunggal adalah membahas penetapan Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait sengketa Sertifikat Hak Milik No. 708.
Disadur dari medialidikkrimsus-ri.com, Dalam forum yang dimulai pukul 20.30 WIB itu, warga secara aklamasi menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang dinilai sebagai bentuk ‘kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan desa”.
1. Dasar Hukum: Tanah Merupakan Aset Desa Sejak 1991
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam Musdes, tanah seluas ± 5.170 m2 dengan SHM No. 708 a.n Sudjadi telah sah dilepaskan sebagai ‘pengganti Tanah Bengkok Kepala Desa Winong melalui:
a. Musyawarah Desa 21 Februari 1991 dihadiri perangkat desa dan BPD.
b. Penandatanganan oleh Kades Soegijarto.
c. Pengesahan Bupati Pati tanggal 16 Agustus 1991.
“Secara hukum, pelepasan tanah bengkok tahun 1991 itu sah. Itu artinya tanah tersebut sudah beralih status menjadi “Aset Desa” sesuai “Pasal 76 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” yang menyatakan kekayaan milik desa dikelola oleh Pemerintah Desa,” tegas perwakilan warga dalam Musdes.
2. Kejanggalan Proses Hukum
Warga mempertanyakan dasar penetapan tersangka Kades Wicaksono. Sebab:
a. Kades tidak mengetahui sengketa : Dalam Musdes ditegaskan Kades Wicaksono tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait SHM 708.
b. Sertifikat tidak hilang : Sekdes Winong, Adhie Novianto, S.E. menyatakan sertifikat asli masih ada. Sehingga Kantor Pertanahan tidak dapat menerbitkan sertifikat pengganti.
c. Belum ada balik nama : Warga mengakui administrasi balik nama memang belum dilakukan sejak 1991. Namun secara yuridis, tanah telah 35 tahun dikuasai dan dikelola sebagai tanah bengkok desa.
“Ini preseden buruk. Kalau Kades bisa dipidana karena mengurus aset desa yang sudah diputuskan Musdes 35 tahun lalu, maka siapa yang berani jadi kepala desa?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
3. Tuntutan Warga Desa Winong
Melalui Musdes, warga menuntut:
a. Polresta Pati menghentikan proses penyidikan terhadap Kades Wicaksono karena tidak memenuhi unsur melawan hukum.
b. BPN Pati segera melakukan penelusuran riwayat SHM 708 dan memfasilitasi balik nama ke Aset Desa.
c. Pemerintah Kabupaten Pati hadir memberikan kepastian hukum atas status tanah bengkok hasil keputusan 1991.
Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
m@s

m@s

Related Posts

Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita

Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas

12 Juli 2026
13
Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Berita

Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

12 Juli 2026
18
Ilustrasi kendaraan lawan arah
Berita

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

12 Juli 2026
25
Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Berita

Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

8 Juli 2026
21
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra
Berita

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra

8 Juli 2026
20
Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

6 Juli 2026
98
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Waka Polres Rembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Halaman Kantor Bupati Rembang
  • Kapolres Rembang Tekankan Disiplin, Pelayanan Prima, dan Kesiapsiagaan Personel Saat Apel Pagi
  • Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas
  • Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.