Moderasi Beragama : Integrasi Pengetahuan dan Kearifan Lokal
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang besar dan juga memiliki banyak keragaman dari segi ras, suku, etnis, budaya, bahkan agama. Keragaman sendiri menjadi sebuah “integrating force” yang di mana mengikat pada suatu masyarakat itu sendiri dan mengakibatkan sebuah benturan antara keragaman tersebut. Sebagai bangsa yang beragam, persoalan kehidupan akan menjadi semakin kompleks, bahkan lebih jauh lagi pada ranah penafsiran ajaran agama, khususnya soal praktek dan ritual sebuah agama.
Banyaknya keberagaman disadari atau tidak, dapat mengakibatkan suatu konflik yang berpotensi menimbulkan perpecahan suatu bangsa. Konflik tersebut memang tak lagi bisa dihindarkan, apalagi di buat untuk dihindar-hindarkan. Sebab, merupakan suatu proses yang terus-menerus akan terjadi dalam hal memperkaya khazanah kehidupan bangsa. Oleh karena itu, akan terjadi sebuah sikap adanya persamaan dalam keberagaman dan tidak saling mempertajam suatu perbedaan.
Akhir-akhir ini masih ada sikap yang kurang tepat dalam hal memahami suatu keberagaman di negara ini, khususnya yang berkaitan dengan agama dan budaya. Agama dan budaya sendiri merupakan satu kesatuan yang saling berkesinambungan dalam kehidupan. Ketidakselarasan antara agama dan budaya mengakibatkan adanya suatu kelompok/golongan yang saling mengunggulkan kelebihannya masing-masing. Maka dari itu, guna mewujudkan adanya titik temu dalam keselarasan tersebut perlu suatu aturan yang moderat secara terbuka atau disebut juga dengan istilah “Moderasi Beragama”.
Moderasi beragama sendiri memang sudah tak asing lagi di Indonesia. Sikap seperti ini sudah ada jauh sebelum negara ini merdeka, lebih tepatnya pada zaman walisongo. Konsep moderasi sendiri memiliki bebrapa indikator diantaranya _tasamuh_(toleran), _tathawwur_(transformatif), _Ishlah_(reformatif), _manhaj_(metodologis), dan _tawasuth_(moderat).
Persoalan moderasi bukanlah persoalan yang menjadi urusan perseorangan melainkan urusan kelompok/golongan dan umat, terlebih lagi saat ini banyak bermunculan adanya sikap suatu kelompok yang ekstrem dalam beragama dengan dalih penafsiran agama yang jauh dari hakekat Islam. Moderasi sendiri bukanlah suatu sikap yang tidak jelas dalam menentukan hal yang positif, melainkan bisa senantiasa memposisikan sesuatu secara seimbang agar dalam beragama tidak akan cenderung ke kanan atau cenderung ke kiri.
Perlu diketahui dalam bermoderasi, yang dimoderatkan bukanlah agamanya melainkan pemahaman seorang individu dalam hal ajaran agamalah yang seharusnya dimoderatkan. Sehingga melahirkan sikap yang toleran dalam hal menghargai perbedaan serta dapat mencari penyelesaiannya. Agama sendiri sudah seharusnya tidak menjadi persoalan yang harus diperdebatkan lagi dalam hal kebenarannya. Karena agama sendiri sudah sangat sempurna. Akan tetapi dengan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia mengakibatkan pemahaman yang berlebihan mengenai agama itu sendiri sehingga akan banyak pemahaman di mana nantinya akan ada gerakan yang bertujuan memisahkan unsur-unsur agama dari pengaruh budaya.
Agama hadir tidak secara ofensif yang di mana berpotensi untuk mengikis kebudayaan yang sudah ada melainkan hadir secara damai, memberikan pengaruh terhadap budaya saat itu tanpa sedikitpun menghilangkan identitas agama atau lokalitas yang ada. Maka dari itu, ketika agama hadir sangat mudah diterima tanpa ada unsur pemakasaan.
Pendekatan melalui kebudayaan lokal merupakan sebuah jalan alternatif dalam hal membangun paradigma dan sikap bermoderasi dalam beragama. Karena, dalam kebudayaan lokal memiliki suatu sikap yang bijaksana, turun-temurun, dan mengikat rasa kebersamaan dalam hal perbedaan.
Memiliki sikap yang akomodatif terhadap budaya lokal mengantarkan kita pada sikap yang toleran serta memberikan suasana yang harmonis dan dinamis dalam beragama.
Agama dan budaya memiliki hubungan yang di mana saling mengisi satu sama lain agar terjalin serta mewujudkan sikap kearifan dalam beragama yang berbudaya dan berbudaya yang berlandaskan dengan agama.
Praktek moderasi beragama sendiri dilihat dalam hal kerukunan umat yang plural akan menarik jika menggunakan teori “Pribumisasi Islam” dari Gus Dur. Bagaimana tidak, teori ini dalam konteksnya merupakan suatu upaya yang di mana dapat mengokohkan akar budaya dan menjadikan manusia lebih taat dalam beragama. Teori ini sendiri dikemukakan beliau dengan mengambil semangat yang dilakukan oleh para walisongo dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa.
Penggunaan teori tersebut mempunyai latar belakang yang sangat meresahkan beliau karena adanya desakan dari suatu kelompok yang ingin hukum dalam agama dapat segera diseragamkan.
Contoh saja dalam masalah pernikahan. Dalam agama Islam, rukun dari nikah itu terdiri dari mempelai pria, mempelai wanita, dua saksi, dan shigat (ijab qabul). Namun dalam budaya kita selain dari ritual syari’at pasti tidak asing lagi kalau dalam pernikahan ada sebuah resepsi pernikahan yang bentuknya menyesuaikan dengan kultur budaya nya masing-masing. Bahkan ada dalam budaya setempat yang dalam menentukan jodoh pernikahan ditentukan dengan kecocokan “wethon” yang memang itu sudah turun-temurun.
Memang benar dalam agama dan budaya memiliki irisan-irisan yang nantinya akan mengakibatkan adanya suatu kesenjangan dalam kehidupan. Namun, perlu diketahui bahwasanya kekayaan variasi dalam budaya juga akan memungkinkan adanya persambungan antara berbagai kelompok atas dasar persamaan agama dan budaya. Upaya merekonsiliasi antara agama dan budaya bukan karena ada rasa khawatir terjadi ketegangan antara keduanya, sebab jika manusia dibiarkan pada fitrah rasionalnya ketegangan tersebut akan mereda dengan sendirinya.
Dalam prosesnya upaya rekonsilisasi antara keduanya harus diawali dengan cara memahami dan menempatkan wahyu sebagai sumber pokok dalam Islam serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual (kebudayaan). Sehingga keduanya tidak boleh dibaurkan agar sifat aslinya tidak hilang serta sama-sama bisa terpelihara.
Pribumisasi Islam bukanlah sebuah sinkretisme; Pribumisasi Islam sendiri merupakan sebuah pertimbangan beberapa kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum agama tanpa mengubah sumber hukum tersebut serta bukan sebuah upaya untuk meninggalkan agama demi budaya, tetapi semata-mata agar norma agama itu menampung kebutuhan kebudayaan dengan menggunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash melalui peranan metodologis Ushul Fiqh.
Pergulatan dengan kebudayaan tidak memiliki maksud untuk mengubah Islam, hanya saja mengubah manifestasi dari kehidupan agama Islam dan bukan mengubah ajaran yang bersangkutan dengan keimanan/hal peribadatan. Sehingga pribumisasi tidak relevan apabila dihadapkan dan dibedakan dengan proses inkulturasi,akulturasi karena pribumisasi berupa proses-proses yang tergantung watak lokalnya masing-masing.
Sikap yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal merupakan sebuah acuan untuk bisa melihat keragaman menjadi sebuah realitas yang paling mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Karenanya ini bisa membuat individu lebih terbuka untuk hidup sebagai masyarakat yang plural dan bertanggungjawab dalm merawat harmoni sosial.
Oleh karenanya, dalam moderasi beragama alangkah baiknya menyikapi dengan bijak saat ada perbedaan keyakinan, saling menghargai satu sama lain, tidak dengan mudah menyesatkan orang lain apalagi menganggap orang lain sesat, serta yang lebih penting yaitu menjadikan agama sebagai inspirasi bukannya malah menjadikan agama sebagai aspirasi.
Ditulis oleh
Fajar Ainul Yaqin (Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang)




