Menebar Kedamaian Dengan Moderasi Beragama

Oleh : M. Afif Carissa (MAHASISWA KKN AKHTARA IPMAFA PATI)

Tahun 2019 ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai “Tahun Moderasi Beragama”. Moderasi beragama dijadikan jargon utama dalam setiap program, kebijakan, dan narasi umum (public narration) Kementerian Agama khususnya oleh Fachrur Rozi sebagai Menteri Agama saat ini.

Yang dimaksud moderasi beragama dalam konteks ini adalah mengarahkan masyarakat agar selalu memegang pemahaman yang moderat, tidak terlampau kaku dan ekstrim dalam beragama serta tidak terlampau bebas dalam berpikir hingga mendewakan akal sebagai satu-satunya sumber kebenaran.

Moderasi beragama didiskusikan, diterangkan, dipraktikkan, dan disiarkan sebagai bingkai (frame) dalam mengelola kehidupan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai ras, suku, dan agama. Kebutuhan terhadap moderasi beragama ini dianggap penting bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia, terlebih di tengah arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan seluruh orang untuk mengakses informasi, ide, gagasan, dan ideologi dari mana saja tanpa batas.

Moderasi beragama ini sebenarnya bukanlah hal baru karena sudah dipraktikkan berabad-abad lamanya oleh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Seperti kita ketahui, bahwa umat Muslim Indonesia yang merupakan komunitas Muslim terbesar dalam sebuah negara ini mayoritasnya menganut ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.

KH. Maimoen Zubair dalam sebuah mauizhah beliau mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah itu tandanya adalah menganut Imam Asy’ari dan Imam Maturidi dalam hal akidah, menganut Madzahibul Arba’ah (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dalam hal fiqh, dan menganut Imam Ghazali dan Imam Juwaini dalam hal tasawuf. Kitab-kitab ulama Ahlussunnah diajarkan dan disebarkan ke seluruh penjuru Nusantara oleh para ulama kita khususnya Walisongo yang berjasa membesarkan pengaruh pendidikan dan politik Islam Aswaja di Jawa lalu diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia.

Islam di Indonesia sudah lama memiliki sikap moderat atau tengah-tengah (tawassuth) sesuai ajaran Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama, para Shahabat, dan ulama salaf. Tidak terlampau mendewakan akal seperti halnya Qadariyah dan Mu’tazilah, tidak berpaham fatalis seperti halnya Jabariyah dan Murji’ah, tidak mencaci dan mengkafirkan para Shahabat seperti halnya Syi’ah, tidak mudah menghalalkan darah umat Islam seperti halnya Khawarij, dan tidak menganggap bid’ah dan kafir orang yang ziarah kubur, tawassul, dan istighatsah seperti halnya Wahabi.

Ajaran Islam yang moderat ini telah eksis selama berabad-abad lamanya hingga di era modern sekarang ini. Pesantren-pesantren di Indonesia mayoritas Ahlussunnah wal Jama’ah. Para kiai mengajarkan kitab-kitab ulama terdahulu kepada santrinya. Masyarakatnya saling bergotong-royong, suka saling memberi (Jawa: ater-ater), dan ramah antar satu sama lain. Tidak ada ceritanya ada pertumpahan darah antar sesama Muslim maupun dengan kaum agama lain dengan alasan SARA karena semuanya merasa sebagai satu nusa dan satu bangsa yang harus saling menjaga. Adapun jika ada catatan perang saudara itu lebih karena faktor politik dan bukan karena tuntutan dari agama.

Kecintaan kepada bangsa dan negara sudah mendarah daging pada mayoritas umat Islam di Indonesia. Walisongo bersama ulama, santri, pemimpin, dam masyarakat memiliki jiwa patriotisme tinggi sehingga selama 350 tahun lamanya tetap bertahan dan tidak mau mengikuti kemauan kaum imperialis untuk menguasai tanah Nusantara. Slogan hubbul wathan minal iman sudah terpatri di jantung mereka sehingga mereka hanya selesai berjuang ketika detak jantung mereka telah berhenti. Kaum beragama diberikan kebebasan menjalankan ajaran agamanya hingga dibuatkan jaminan dalam UUD 1945. Inilah sifat ideal yang diidam-idamkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Indonesia sebagai negara multikultural telah membuktikan dirinya dapat mengelola perbedaan yang menjadi sebuah persatuan dan kesatuan (Bhinneka Tunggal Ika). Pada era globalisasi informasi dan komunikasi seperti sekarang, upaya pengarusutamaan (mainstreaming) moderasi beragama yang telah diajarkan oleh para pendahulu kita ini harus terus dilakukan melalui dialog dan saluran kanal digital agar Indonesia bisa menjadi laboratorium perdamaian. (*)

Exit mobile version