
Patinews.com – Wedarijaksa, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Pati menangkap KUN warga Desa Pagerharjo Kecamatan Wedarijaksa Pati karena kedapatan menjual kupon judi Togel jenis Hongkong.
Penangkapan tersebut berasal informasi dari warga sering beredarnya judi togel di wilayah Desa Pagerharjo dan atas laporan tersebut team Reskrim Polsek Wedarijaksa Pati mengamankan tersangka Kun di rumahnya.
Dalam penggrebegan tersebut ditemukan rekapan 2 (dua) hari sebelum tanggal penggrebegan beserta perlengkapan penjualan judi togel Hongkong selanjutnya membawanya ke Mapolsek Wedarijaksa Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Wedarijaksa Pati AKP R. Sulistyaningrum, S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka KUN mengakui bahwa “sebelumnya memang menjual kupon judi Togel dan disetorkan kepada Totok als Ginseng dengan imbalan Jasa sebesar 13% dari omset penjualan, tetapi 2 hari kebelakang berhenti karena tidak disetori lagi”.
“Terlapor dalam keadaan sakit permanen (cacat) kesulitan berjalan & keadaan tersebut lanjut Kapolsek dimanfaatkan oleh Totok als Ginseng untuk menjual kupon judi Togel, dan polisi tidak akan menangkapnya karena merasa kasihan/ibah serta menyerahkan kembali tersangka kepada keluarga dengan pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perjudian judi Togel diketahui oleh Kepala Desa Pagerharjo Kecamatan Wedarijaksa Pati”, lanjutnya. (HMP)






