Patinews.com – Kota, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 507 Pratama Pati membuka kelas tentang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang akan diselenggarakan tiap hari kamis mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di Aula KPP Pratama Pati.
Banyaknya Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengetahui program pemerintah ini, membuat kantor pelayanan pajak di tingkat kabupaten menyelenggarakan kegiatan ini.
Dilansir dari situs pajak.go.id, Amnesti pajak adalah “program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak ya ng seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan”.
Diharapkan dengan adanya kelas tentang amnesti pajak ini para wajib pajak lebih tahu tentang kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama kewajiban pajak yang belum dilaporkan. (*patinews.com)