• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

Kejahatan Seksual di Dunia Maya Menurut Perspektif Hukum Islam

patinews.com by patinews.com
21 Juni 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejahatan Seksual di Dunia Maya Menurut Perspektif Hukum Islam
128
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Kejahatan Seksual di Dunia Maya Menurut Perspektif Hukum Islam

 

RelatedPosts

Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah

Narasi Beracun

DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?

Opini, PATINEWS.COM

Penulis : Muhamad Danial Ihsan,
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya media sosial bisa menjadi media belajar karna ada beberapa konten yang mengedukasi dan menginspirasi. Namun, tak sedikit pula dampak negatifnya seperti konten-konten kekerasan, pornografi, dll. Maka, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang pornografi. Meningkatnya kekerasan seksual menyita banyak perhatian semua kalangan. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya mendapatkan kekerasan seksual. Maka, peran orang tua mendampingi anak dalam bermain di media sosial atau dunia maya.

Dalam Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama, islam sudah mengatur segala hal mengenai kehidupan termasuk kekerasan seksual. Dalam Al-quran mengungkapkan pada perbuatan kotor yang menyerang dan merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai ‘fakhisyah dan sebutan ‘ar-rafast’ untuk perempuan yang menjurus pada seksualitas.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termasuk kategori kekerasan atau pelecehan seksual yaitu: merusak kesusilaan didepan umum, perzinaan, pemerkosaan, pembunuhan dan pencabulan. Banyak cara seorang predator seksual untuk memikat sang mangsa seperti berpura-pura menjadi seorang dokter, atau bahkan bisa menjadi seorang pendakwah atau seorang yang agamis yang lihai dalam berkata-kata.

 

 

Mereka ( predator seksual ) akan menarik perhatian kita dengan cara berpikirnya, cara berbicara dan memanipulatif targetnya. Biasa nya korban tidak akan sadar jika ia sedang di manipulatif . Dan ketika merasa sudah mendapatkan target seksualnya mereka akan meminta hal-hal tidak diinginkan, mengirimkan foto dan video dewasa yang termasuk pornografi.

Kejadian ini, banyak dilakukan oleh laki-laki yang disebabkan niat buruk. Padahal sudah Allah katakan dalam Al-quran untuk tidak mendekati zina seperti di QS.Al-isra :32. Melihat hal ini, seperti yang pernah terjadi di zaman rasulullah SAW. Dan ketika itu turunlah firman Allah untuk membela perempuan meskipun berstatus budak, yang berbunyi “dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakuka pelacuran sementara mereka sendiri ingin menginginkan kesuian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi..” (Q.S an-Nuur, 24)

Kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam islam karena merendahkan martabat kemanusiaan. Dalam beberapa hadist Nabi SAW bersabda “ jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba- raba perempuan yang bukan istrinya. (HR. at-tabrani). Dampak pelecehan seksual yang terjadi ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangan kejadian dimana anak menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, insomnia, ketakutan dengan hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Jika tidak cepat ditangani maka korban akan memiliki phobia pada hubungan seks.

Maka dari itu, kita perlu Menanam sikap saling menghargai sesama manusia, saling mengasihi, melindungi. Antara perempuan dan laki-laki begitupun sebaliknya, untuk mengurangi kasus kekerasan seksual, Dalam islam Allah telah memperingatkan kita sebagai manusia harus berbuat baik pada sesama manusia, disebutkan dalam QS. Al-isra’ yang berbunyi “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri. (QS.17:7)”

 

 

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Opini

Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah

23 Juni 2026
27
Opini

Narasi Beracun

7 Oktober 2025
345
DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?
Opini

DPR Hanya Kumpulan “Korea”? Demo ke DPR untuk Apa?

22 September 2025
93
Membangun Tata Kelola Yayasan Pendidikan Madrasah yang Modern dan Adaptif di Tengah Dinamika Perubahan
Opini

Membangun Tata Kelola Yayasan Pendidikan Madrasah yang Modern dan Adaptif di Tengah Dinamika Perubahan

14 Juli 2025
85
Menatap Tahun Ajaran Baru: Ijazah Itu Hanya Tanda Anda Pernah Sekolah, Bukan Pernah Berpikir
Opini

Menatap Tahun Ajaran Baru: Ijazah Itu Hanya Tanda Anda Pernah Sekolah, Bukan Pernah Berpikir

10 Juli 2025
183
Mendobrak Kepalsuan Akademik: Refleksi Kebijakan Bupati Pati
Opini

Saat SD Negeri Sepi Peminat: Fenomena Baru SPMB di Kabupaten Pati

18 Juni 2025
572
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Patroli Malam Minggu, Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Cegah Gangguan Kamtibmas
  • Kapolsek Kragan Pimpin Pengamanan Lomba Miniatur Sound System, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
  • Nobar Piala Dunia 2026 dan Launching Logo Hari Jadi Pati ke-703, Kasdim 0718/Pati Ajak Perkuat Kebersamaan
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.