Patinews.com – Nasional, Kiai Haji Umar Farouq asal Pondok Pesantren Ma’had Jami’ah STAI Mathali’ul Falah Kajen, Margoyoso, Pati, mengatakan bahwa, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan jika dilakukan terus – menerus, Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki juga sama dalam menyikapi hal ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kiai NU asal Kajen ini dalam Halaqoh Nasional Alim Ulama Nusantara di Yogyakarta (Senin – Rabu, 27 – 29 Juli 2015 di Hotel Santika).
Acara bertajuk Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi ini dihadiri oleh ulama – ulama besar Indonesia, diantaranya adalah KH Abu Bakar Rahziz (Ponpes Mahasina Bekasi), KH Dr Afifudin Haritsa (Ponpes An Nahdlah Makassar) KH Lukman Hakim dari Pesantren Tremas Pacitan, Muhammad Suardi (Wakil Ketua PWNU Sumbar), KH Herman Alim M (Ponpes Al Asyariyah Parwasal Pontianak), dan KH Khorun Niyat (Pesantren Annur Kotagede). Hadir pula Putri Gus Dur, yaitu Alissa Wahid sebagai Koordinator Jaringan Gurdurian.
Halaqoh nasional ini diadakan terkait kasus korupsi yang tak henti mendera di negeri ini. Kagiatan ini melahirkan tujuh rekomendasi, salah satunya adalah hukuman mati pelaku tindak pidana pencucian uang dan bagi koruptor.
KH Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyatakan jika negara dalam keadaan darurat, krisis ekonomi, dan terjadi berulang-ulang, hukuman mati layak diterapkan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, karena selama ini jumlah koruptor cenderung bertambah, bukan malah menurut, tambahnya.
Pertemuan tiga hari tersebut Digagas oleh Jaringan Gusdurian (sebutan untuk penggemar KH. Abdurahman Wahid/ Gus Dur), halaqah ini diikuti oleh 34 ulama dari sepuluh Provinsi di Indonesia. Rekomendasi dari Halaqoh yang dibacakan oleh KH Ahmad Ishomuddin menyebutkan bahwa korupsi mencakup kejahatan yang berkaitan dengan harta benda (al-jarimah al Maliyah) seperti: nahb (penjarahan/perampasan), Ghulul (penggelapan), Risywah (penyuapan), Ghashb (penguasaan ilegal), khianat (penyalahgunaan wewenang), akl al-Suht (memakan harta haram), hirabah (perampokan/perompakan), Sariqah (pencurian), dan Ghasl al Amwal al Muharromah (mengaburkan asal usul harta yang haram). Korupsi juga diharamkan oleh ajaran Islam yang berdasar pada Alquran, Al-Qiyas, Al-Ijma’ dan Al-Hadist, seperti yang patinews.com kutip dari laman detik.com (Rabu, 29 Juli 2015; 19.00 WIB). (Patinews.com)