Patinews.com – Kota, Kasus Penipuan dan penggelapan beras di wilayah hukum Polres Pati akhirnya terungkap, kasus ini bermula pada 9 Januari 2016 lalu. Korban, Hj. Eni Jamilah yang merupakan warga Kabupaten Sragen adalah seorang pemasok beras, menurut penuturan polisi, saat itu korban menerima telepon dari Susilo (Pelaku), untuk mengirimkan beras sejumlah 8,5 ton ke Rogomulyo, Kayen.
Permintaan sejumlah satu truk tersebut disanggupi korban, pembayaran akan dilakukan setelah barang selesai dikirim (COD/ Cash On Delivery). Pelaku kemudian menghubungi sopir truk untuk menurunkan 8 ton beras ke gudang Noor Jaya di Desa Rogomulyo Kecamatan Kayen, uang sejumlah Rp. 69.450.000 dibayarkan pemilik gudang kepada Susilo, sementara beras sisa yang berjumlah 500 Kg diminta susilo dikirim ke Pasar Kayen, plus pembayaran total nanti dilakukan disana.
Sesampainya di pasar kayen, pelaku langsung kabur bersama tersangka lainnya dengan membawa uang korban. Pelaku yang tertangkap adalah Susilo, Choirul Saleh, Candra dan Ida. (Patinews.com)