[image: 01398fa2-d0d5-4b62-8f19-65b5d5cc3b7a.jpg]
*PATI* – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, berinisial AS, terus menuai dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Aliansi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI) secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan transparansi jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan ASPIRASI, Cak Ulil, usai menggelar audiensi dan diskusi mendalam bersama pihak kepolisian terkait perkembangan berkas perkara di Mapolresta Pati. *Puji Keterbukaan Komunikasi Kepolisian*
Cak Ulil menyampaikan terima kasih khusus kepada Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, yang dinilai sangat kooperatif dan membuka ruang dialog yang lebar bagi publik maupun kelompok pemerhati sosial.
Menurutnya, keterbukaan informasi ini menjadi bukti nyata keseriusan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian nasional tersebut.
“Kami dari Aliansi Santri Pati Demokrasi menyampaikan terima kasih banyak atas waktu yang diberikan Pak Kasatreskrim untuk berdiskusi terkait kasus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini. Kami mengapresiasi penangkapan AS dan saat ini proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Cak Ulil, Senin (18/5/2026).
*Sinergi Polisi-Jaksa Jadi Kunci Pengawalan Kasus*
Selain memuji penangkapan cepat terhadap tersangka AS, ASPIRASI juga menyoroti pentingnya koordinasi satu atap (*integrated criminal justice system*) antara penyidik Polresta Pati dan pihak Kejaksaan Negeri Pati.
Sinergi yang solid antar-aparat penegak hukum (APH) ini dinilai krusial agar pemenuhan alat bukti dan berkas perkara dapat rampung secara sempurna sebelum dilimpahkan ke meja hijau (persidangan).
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Pati dan Pak Dika. Semoga dengan kerja sama ini, kasus ini bisa terus dikawal sampai tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama para korban,” lanjutnya.
*Komitmen Mengawal Hingga Vonis Hakim*
ASPIRASI menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Pengawalan secara ketat akan terus dilakukan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis inkrah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap perlindungan anak dan perempuan, sekaligus memberikan efek jera yang masif agar institusi pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati bersih dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual. —————————— *Poin Utama Pernyataan Sikap ASPIRASI:*
–
*Apresiasi Khusus:* Ditujukan kepada Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama atas penangkapan cepat tersangka AS. –
*Asas Penegakan Hukum:* Menilai Polresta Pati sangat transparan, profesional, dan membuka ruang komunikasi bagi publik. –
*Fokus Sinergi:* Mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menuju tahap persidangan. –
*Target Bersama:* Memastikan hak-hak korban terpenuhi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.
*PATI* – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, berinisial AS, terus menuai dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Aliansi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI) secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan transparansi jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan ASPIRASI, Cak Ulil, usai menggelar audiensi dan diskusi mendalam bersama pihak kepolisian terkait perkembangan berkas perkara di Mapolresta Pati. *Puji Keterbukaan Komunikasi Kepolisian*
Cak Ulil menyampaikan terima kasih khusus kepada Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, yang dinilai sangat kooperatif dan membuka ruang dialog yang lebar bagi publik maupun kelompok pemerhati sosial.
Menurutnya, keterbukaan informasi ini menjadi bukti nyata keseriusan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian nasional tersebut.
“Kami dari Aliansi Santri Pati Demokrasi menyampaikan terima kasih banyak atas waktu yang diberikan Pak Kasatreskrim untuk berdiskusi terkait kasus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini. Kami mengapresiasi penangkapan AS dan saat ini proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Cak Ulil, Senin (18/5/2026).
*Sinergi Polisi-Jaksa Jadi Kunci Pengawalan Kasus*
Selain memuji penangkapan cepat terhadap tersangka AS, ASPIRASI juga menyoroti pentingnya koordinasi satu atap (*integrated criminal justice system*) antara penyidik Polresta Pati dan pihak Kejaksaan Negeri Pati.
Sinergi yang solid antar-aparat penegak hukum (APH) ini dinilai krusial agar pemenuhan alat bukti dan berkas perkara dapat rampung secara sempurna sebelum dilimpahkan ke meja hijau (persidangan).
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Pati dan Pak Dika. Semoga dengan kerja sama ini, kasus ini bisa terus dikawal sampai tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama para korban,” lanjutnya.
*Komitmen Mengawal Hingga Vonis Hakim*
ASPIRASI menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Pengawalan secara ketat akan terus dilakukan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis inkrah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap perlindungan anak dan perempuan, sekaligus memberikan efek jera yang masif agar institusi pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati bersih dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual. —————————— *Poin Utama Pernyataan Sikap ASPIRASI:*
–
*Apresiasi Khusus:* Ditujukan kepada Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama atas penangkapan cepat tersangka AS. –
*Asas Penegakan Hukum:* Menilai Polresta Pati sangat transparan, profesional, dan membuka ruang komunikasi bagi publik. –
*Fokus Sinergi:* Mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menuju tahap persidangan. –
*Target Bersama:* Memastikan hak-hak korban terpenuhi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.







