Patinews.com – Tambakromo, Kasus ilegal loging atau penjarahan kayu milik Perum Perhutani masih marak terjadi di Kabupaten Pati. Kali ini terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo. Hal tersebut terbukti dari operasi gabungan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambakromo dengan BKPH (Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tambakromo (Selasa, 3 November 2015).
Dalam patroli gabungan tersebut, petugas menemukan kayu jati yang sudah ditebang di Petak 61 C, Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo termasuk juga sepeda motor pelaku. Kemungkinan penjarah telah mengetahui adanya razia gabungan dan seketika melarikan diri dan meninggalkan hasil jarahannya. Pihak kepolisian masih memburu pelaku ilegal loging tersebut karena telah merugikan negara.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti akan dibawa ke Polres Pati. Barang bukti yang di temukan adalah 28 gelondong kayu jati beserta tujuh sepeda motor pelaku yang ditinggalkan begitu saja. (Patinews.com)