Patinews.com – Pilkada Pati 2017, Tahapan seleksi anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) oleh KPU Kabupaten Pati rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Juni 2016 (Untuk anggota PPK) dan 22 – 26 Juni 2016 (untuk PPS).
Syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penitia Pemungutan Suara menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 adalah tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS selama dua periode, umur minimal 25 tahun, tidak menjadi anggota partaipolitik selama lima tahun kebelakang, mempunyai integritas, jujur dan adil.
Pengiriman berkas lamaran untuk anggota PPK dapat dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Pati, sedangkan untuk anggota PPS dapat dikirimkan ke Kantor Desa masing – masing. Untuk anggota PPK akan dipilih lima orang per Kecamatan, sedangkan PPS tiga orang per Desa. (Patinews.com/ ad)