Oleh : Farida Dewi Isnaini
Mahasiswa Kkn Mdr Akhtara Ipmafa
Umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat fardhu 5 waktu, yaitu sholat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’. Kewajiban melaksanakan sholat berdasarkan Q.S. An-Nisa/4: 103
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Pelaksanaan sholat dianjurkan untuk dilakukan berjamaah, karena fadhilah atau keutamaannya lebih banyak dibandingkan dengan sholat yang dilakukan sendiri atau munfarid.
Sesuai dengan hadits Nabi SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ….. (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Nabi saw. telah mengutus Muadz r.a. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam…. (HR. Al-Bukhari)
Ummat Islam khususnya laki-laki selain diwajibkan sholat fardhu juga diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Hal ini sesuai dengan (QS. Al-Jumu’ah 62: Ayat 9)
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَا سْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۗ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun dalam pelaksanaan sholat jamaah dan sholat jum’at pada saat ini terkendala dengan adanya wabah Covid-19, yaitu sebuah virus yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dikalangan umat Islam terkait meninggalkan sholat jamaah dan sholat jum’ah.
1. Boleh meninggalkan sholat jum’ah karena wabah corona ini sangat berbahaya berdasarkan riwayat dari abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:” Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan yang sehat “(HR. Al-Bukhari).,
Maka dapat disimpulkan bahwa boleh meninggalkan sholat jum’at untuk menghindari adanya penyakit yang berbahaya tersebut.
2. Tetap melaksanakan Sholat Jumah ditengah maraknya Wabah Covid 19 yang dilaksanakan dirumah dengan maksud tetap melaksanakan sholat dzuhur pada hari jum’at atau melaksanakan sholat jum’at berjamaah ketika daerahnya sudah terjamin aman dari virus corona tersebut.