Patinews.com – Trangkil, Pelaku pencurian ini tergolong unik, pelaku mengambil pakaian dalam wanita di jemuran terlebih dahulu untuk melancarkan aksinya, sebelumnya pelaku membakar pakaian dalam korban untuk menyirep korbannya, dengan begitu pelaku leluasa menggasak barang milik korban.
Kapolres Pati AKBP Raden Setiyo Nugroho melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Setyaningrum mengungkapkan bahwa pelaku bernama Ali Mansur (26 tahun) warga desa Sambilawang RT.4 RW.II Kecamatan Trangkil. Pelaku tertangkap tangan saat hendak menggasak barang di rumah Suharno Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil (Selasa, 29 September 2015). Warga yang mengetahui perbuatan pelaku, langsung menghajarnya habis – habisan.
Sebelum menggasak rumah Suharno, pelaku juga sempat menggasak rumah santoso yang juga merupakan tetangga korban. Dari tangan tersangka, ditemukan uang sejumlah Rp. 2.300.000, handphone dua unit dan 30 unit pakaian dalam wanita. Dari penuturan pelaku, dia memang mempunyai ilmu sirep yang dipelajarinya dari daerah Serang, Banten. Diakuinya, dia bisa menyirep tersangka dengan cara membakar pakaian dalam calon korbannya, dengan begitu pelaku leluasa menguasai harta korbannya. (Patinews.com)