Perlu kita pahami bersama bahwa sistem pemidanaan di Indonesia saat ini lebih dikenal dengan Retributive Justice yaitu konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman (Pemidanaan). Konsep tersebut berfungsi memberikan hukuman kepada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain yang akan melakukan kejahatan yang sama. Konsep Retributive Justice sudah cukup bagus diterapkan di Indonesia, tetapi masih terdapat kekurangan, misalnya setelah pelaku sudah mendapatkan hukuman pemidanaan oleh pengadilan, tetapi sering kali putusan pengadilan tersebut masih mengabaikan hak-hak korban. Seperti, tidak mendapatkan ganti kerugian yang diakibatkan dari kejadiaan Pidana tersebut dan lain sebagainya.
Konsep Keadilan restorative (restorative justice) menawarkan solusi yang berbeda, proses penyelesaian perkara pidana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu Pelaku, Korban bahkan masyarakat. Upaya pemberdayaan (empowering) masyarakat merupakan kata kunci implementasi Keadilan restorative (restorative justice). Keadilan restorative (restorative justice) merupakan alternative penyelesaian perkara pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepaktan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadilan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Prinsip utama keadilan restorative (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Hukum yang adil didalam keadilan restoratif (restorative justice) tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangakan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Prinsip keadilan restorative (restorative justice) dalam tindak pidana Baru-baru ini dimunculkan kembali oleh kepolisian Republik Indonesia melalui paparan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Kapolri menyebutkan soal keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana pada kepolisian harus diutamakan sebagai upaya preventif penyelesaian perkara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif memoder hukum. Keseriusan kepolisian dalam upaya meningkatkan Prinsip keadilan restorative (restorative justice) dilakukan melalui aturan-aturan yang dikeluarkan, salah satunya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait dan Surat Edaran Kapolri tanggal 19 Februari 2021 Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Bersih, Sehat, dan Produktif. Aturan maupun surat edaran yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah dalam upaya mengoptimalkan implementasi prinsip keadilan restorative (restorative justice) dalam tindak pidana dan tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Tidak hanya kepolisian, Mahkamah Agung juga mendukung adanya penyelesaian permasalahan tindak pidana dengan prinsip keadilan restorative (restorative justice) dengan menerbitkan beberapa aturan-aturan, salah satunya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Keseriusan Kepolisian maupun Mahkamah Agung dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui prinsip keadilan restorative (restorative justice) harus kita dukung. Menurut saya, salah satu dukungannya adalah dengan cara membantu mensosialisasikan penyelesaian permasalahan pidana dengan prinsip keadilan restorative (restorative justice) kepada masyarakat secara umum, sehingga masyarakat juga memahami konsep dari prinsip tersebut. Kita semua berharap dengan adanya komitmen bersama dari penegak hukum maupun masyarakat secara umum, prinsip keadilan restorative (restorative justice) dapat memberikan perubahan dalam proses penyelesaian permasalahan kasus pidana dan dapat memberikan kemajuan hukum di Indonesia.
By.
Ana Riana, S.H., M.H
Advokat & Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Serta Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta




