
Patinews.com – Kota, Senin pagi, 23 September 2019, Personil Humas Polres Pati memasang spanduk berisi himbauan cegah kebakaran. Hal ini mengingat pada musim kemarau yang cukup panjang ini mengakibatkan kondisi hutan lahan menjadi kering sehingga sangat mudah terbakar.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Suparjan dan rekan-rekan memasang spanduk berisi peringatan dan larangan membakar hutan dan lahan karena melanggar undang – undang dan dapat dipidanakan.
Pemasangan spanduk dilakukan di tempat yang mudah dilihat warga, di Plaza Pragolo Margorejo, Stadion Joyokusumo, Alun-alun Pati, Pertigaan Swalayan ADA, Pusat Kuliner Puri, dengan tujuan agar masyrakat tidak membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Suharning mengatakan bahwa salah satu upaya Polri untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menghimbau Masyarakat.
“Diharapkan dengan dipasangnya spanduk ini warga masyrakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan dan dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan, mempengaruhi keseimbangan alam dan dapat mengganggu aktifitas masyrakat,” terangnya. (dok Humas Polres Pati)





