Beberapa Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kemampuan Tenaga Kerja di Indonesia

Oleh : Hasib Widya Azzahid
Mahasiswa Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Tarbiyah, IAIN KUDUS
hasibazza@gmail.com

Abstract

Employment is everything related to the workforce at the time before, during and after the completion of the employment relationship on work that produces goods or work. From the results of the study it can be seen that a pandemic can also have a disproportionate economic impact on certain segments of the population, which can exacerbate the inequality that affects most working groups. The Covid-19 pandemic has economic, social, and political implications not only for big countries but almost all countries in the world. The Covid-19 pandemic which lasted for several months in Indonesia has certainly caused an economic crisis. This situation led to Termination of Employment (PHK) which became a nightmare. This is stated in Law No. 13 of 2003 concerning employment, whether it has been agreed in work agreements, company regulations, and collective work agreements, or those that have not been agreed. However, this is an ultimum remedium or the last resort of regretting the problems that have occurred.
Keywords : the impact of covid-19, labor in Indonesia

Abstrak
Ketanagakerjaan adalah segala sesuatu yang behubungan denga tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubugan kerja pada pekerjaan yang menghasilkam barang maupun pekerjaan. Dari hasil penelitian dapat dikaji bahwa pandemic juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proposional pada segmen tertentu dari populsi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok kerja. Pandemi Covid-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik tidak saja Negara-negara besar akan tetapi hamper seluruh Negara didunia. Pandemi Covid-19 yang berlagsung selama beberapa bulan di Indonesia tentunya telah menimbulkan krisis ekonomi. Keadaan demikian menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang menjadi mimpi buruk. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan, baik telah disepakati dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersma, maupun yang belum di sepakati. Namun hal tersebutan merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir dari penyesalan masalah yang terjadi.
Kata Kunci : Dampak Covid-19, Tenaga Kerja Di Indonesia

PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2020 sudah banyak terjadi bencana mulai dari banjir, bencana alam seperti putting beliung, tanah longsor, erupsi gunung, dan lain-lain. Dan pada awal maret 2020 dikejutkan dengan wabah virus Covid-19 yang mendeteksi di seluruh negara dunia. Dimana Covid-19 berawal dan terdeteksi di Wuhan, China pada Desember 2019 dan mulai tersebar keberbagai penjuru dunia. Pada awalmya virus ini diketahui pertama kali muncul dipasar hewan dan pasar seafood di Kota Wuhan. Peneliti mengatakan dipasar grosir hewan liar seperti ular, kelelawar, dan ayam. Dan dari sinilah timbulah banyak dugaaan bahwa dapat menyebar ke manusia. Jumlah kasus terus meningkat drastis seiring berjalannya waktu, hingga petugas medis pun ikut terinfeksi virus Corona.
Saat ini pandemic Covid -19 menjadi salah satu krisis kesehatan utama bagi setiap individu dari semua bangsa, benua, ras, dan kelompok sosial ekonomi. Kondisi kesehatan masyarakat terkait penularan Covid-19 dibagi menjadi enam kelompok yaitu orang sehat(OS), orang tanpa gejala(OTG), orang dalam pemantauan(ODP), pasien dalam pengawasan(PDP), orang yang positif Covid-19(kemenkes RI, 2020). Penularan Covid-19 dari satu individu ke individu yang lain telah di tunjukkan dengan gejala demam, sakit tenggorokan, batuk, sesak nafas, dan ada beberapa individu yang positif terkena Covid-19 tanpa gejala. Penatalaksanaa Covid-19 saat ini bersifat suportif dan pernafasan menjadi penyebab utama mortalitas. ( Mehta, McAuley,Brown, Sanchez,Tattersall, Manson, 2020)
Merespon pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan dengan kebijakan social distancing(jaga jarak menghindari kerumunan), lalu physical distancing(jaga jarak antar orang minimal 1,8 meter). Kebijakan itu telah menurunkan drastic aktivtas semua orang sehingga Hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi bahkan memutus rantai infeksi Covid-19 dimana seseorang perlu menjaga jarak aman dengan manusia lainnya , serta tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain. Selain itu pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang merupakan strategi pemerintah untuk dapat mencegah virus corona semakin menyebar, sementara itu menurut Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. Banyak sekolah dan Universitas yang diliburkan oleh pemerintah dengan memberlakukan belajar dan bekerja didalam rumah, membatasi kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan ditempat umum dan meliburkan tempat kerja dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Dengan adanya pendemi penyakit Covid-19 ini mau tidak mau beberapa perusahaan mengurangi jumlah pekerja atau karyawan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit. Dalam situasi saat ini, usaha diberbagai sektor ekonomi sedang menghadapi krisis ekonomi yang dapat mengancam operasi dan kesehatan mereka terutama pekerja yang mengalami PHK. Hal ini menjadikn banyak pula perusahaan yang mengambil langkah-langkah dan ekstrim untuk mempertahankan bisnis mereka dan tentunya untu mengurangi kerugian
akibat covid-19.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode pustaka (library research).penelitian ini berfokus pada dampak Covid-19 terhadap kemampuan tenaga kerja yang terjadi saat pandemi di Indonesia. dampak pandemi pada spek ekonomi melalui gamabaran dan persebaran kasus positif covid -19 dan layanan bantuan yang tersedia di Indonesia. berdasarkan dalam aspek ekonomi, meningkatnya pengangguran dan PHK(pemutusan hubungan kerja)

PEMBAHASAN

Wabah Covid-19 adalah krisis kesehatan utama yang telah mengubah kehidupan jutaan orang di seluruh dunia yang dalam keadaan darurat. Tak hanya dari segi kesehatan, wabah Covid-19 juga berdampak pada sektor lainnya, yaitu sosial dan ekonomi. Seperti pernyataan yang dipaparkan oleh Nas Das Official yang berjudul Be Careful of The Next 2 Years, yaitu pernyataan yang mengungkapkan Covid-19 tak hilang dimuka bumi setidaknya selama 2 tahun yang berdampak pada kondisi sosial yaitu kemiskinan dan kehilangan pekerjaan, maka kedua hal tersebut bisa saja terjadi di Indonesia berdasarkan pemaparan studi berikut. Menurut studi yang dilakukan oleh Suryahadi etal (2020) yang memprediksikan tingkat kemiskinan rata-rata Indonesia akan meningkat di akhir tahun 2020 sehingga peningkatan tersebut akan menyebabkan sekitar 8 juta penduduk akan mengalami kemiskinan baru akibat wabah ini. Pertumbuhan ekonomi menurun 1% maka setidaknya akan menambah sekitar 1,4% persentase kemiskinnan. Tak hanya berdasarkan estimasi, keadaan di lapangan pun juga digambarkan demikian. Sekitar 2,8 juta orang telah kehilangan pekerjaan, dan proyeksi yang ada menunjukkan setidaknya 5,2 juta penduduk lainnya akan kehilangan pekerjaan saat pandemi menyebar. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas agar bias menstabilkan ekonomi Negara.
1. Dampak Covid-19 terhadap tenaga lapangan pekerjaan
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu Negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun-64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja. (A.Beggolo,2017)
Karantina dan gangguan terhadap dunia usaha, larangan bepergian, penutupan sekolah dan langkah penutupan lainnya membawa dampak yang bersifat mendadak dan drastis terhadap pekerja dan perusahaan. Seringkali yang pertama kehilangan pekerjaan adalah mereka yang pekerjaannya sudah rentan, seperti misalnya pekerja toko, pramusaji, pekerja dapur, petugas penanganan bagasi dan petugas kebersihan. Di dunia di mana hanya satu dari lima orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan malapetaka bagi jutaan keluarga.
Pekerja informal, yang menyumbang sekitar 61 persen dari tenaga kerja global sangat rentan selama pandemic karena mereka harus menghadapi risiko yang lebih tinggi dan kurangnya perlindungan yang memadai. Bekerja dengan tidak adanya perlindungan, seperti cuti sakit atau tunjangan pengangguran, membuat para pekerja ini mungkin perlu memilih antara kesehatan dan pendapatan, yang berisiko terhadap kesehatan mereka, kesehatan orang lain serta kesejahteraan ekonomi mereka. (Salim dan Budi Sutrisno 2018)
Selain pengangguran dan setengah pengangguran; krisis juga akan berdampak pada kondisi kerja, upah dan akses atas perlindungan sosial, dengan dampak negatif khususnya pada kelompok-kelompok tertentu yang lebih rentan terhadap dampak pasar kerja yang buruk. (Aminuddin Ilmar,2010)Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti :
1. Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan;
2. Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi;
3. Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi;
4. Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan;
5. Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, pekerja kasual dan pekerja musiman (gig workers) yang tidak memunyai akses terhadap mekanisme cuti dibayar atau sakit; dan
6. Pekerja migran yang mungkin tidak dapat mengakses tempat kerja mereka di Negara tujuan ataupun kembali pulang kepada keluarga mereka.
Pengalaman baru-baru ini dengan sindrom pernapasan akut parah (SARS), influenza A (H1N1) dan wabah virus Ebola telah menyoroti pentingnya fokus pada tempa kerja yang tidak hanya untuk mengidentifikasi populasi yang berisiko tetapi juga untuk memahami mekanisme penyebaran penyakit dan menerapkan keberhasilan langkah-langkah pengendalian dan pencegahan. Tempat kerja merupakan sarana yang efektif di mana pengusaha dan pekerja, secara bersama-sama, dapat menyebarkan informasi dan melakukan sosialiasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk langkah-langkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi penyebaran penyakit menular.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak ganda bagi para pekerja yang rentan. ILO menyebut pekerja rentan adalah para pekerja dengan kondisi hidup tidak menentu, baik dari sisi pendapatan, jam kerja, hingga ketiadaan jaminan kesehatan dan jaminan masa tua. Para pekerja rentan ini menjadi kelompok masyarakat yang paling terpukul akibat wabah Covid-19. Mereka selama ini menggantungkan hidupnya pada pendapatan harian, sehingga menurunnya aktivitas ekonomi berpengaruh pada pendapatan dan kualitas hidup mereka. Para pekerja rentan yang menopangkan hidup mereka pada pendapatan harian, pada kenyataannya tetap bekerja walaupun pemerintah menerapkan kebijakan physical distancing (menjaga jarak fisik). Himbauan dari pemerintah untuk mengisolasi diri selama dua minggu memang cukup efektif memutus rantai penularan virus, namun bagi pekerja rentan, hal ini berarti akan memutus sumber pendapatannya juga. Para pekerja ini tidak hanya mengalami kerentanan dalam hal ekonomi, akan tetapi dalam hal kesehatan juga. Mereka cenderung memiliki potensi yang lebih besar untuk tertular virus corona karena tetap beraktivitas di tengah wabah yang semakin meluas. Para pengemudi ojek online, pedagang kecil, tukang becak, hingga tukang pijat, mengalami kerentanan tertular karena pekerjaan mereka menuntut untuk berinteraksi dengan banyak orang. Para pekerja menyadari bahaya itu, namun dia tidak punya pilihan lain selain harus tetap bekerja. Walaupun tetap bekerja, para pekerja rentan ini mengalami penurunan pendapatan secara drastic dan bahkan ada yang tanpa pendapatan. Melihat dampak ekonomi dari pandemi, bahwa kondisi pekerja rentan pada kenyataanya berbeda-beda. Perbedaan tempat tinggal antara desa dan kota hingga perbedaan kepemilikan property dan jenis usaha atau pekerjaan, berbeda pula cara mereka bertahan hidup di tengah krisis.
2. Perlindungan Sosial Untuk Pekerja Rentan Covid-19 Terhadap Kemampuan Tenaga Kerja Indonesia.
Faktanya, dampak wabah Covid-19 menempatkan pekerja rentan sebagai salah satu kelompok masyarakat yang paling terkena, walaupun ada perbedaan kondisi dan kebutuhan dari macam-macam jenis pekerjaan. Kondisi tentang kapan berakhirnya wabah ini masih penuh tanda tanya besar, sehingga jika semakin lama kondisi ini berlangsung, maka akan semakin membawa pekerja rentan dalam kehidupan yang semakin tidak menentu.Untuk mengurangi dampak yang dihadapi oleh para pekerja rentan, pemerintah dapat mengambil kebijakan dalam dua bentuk. Pertama, selama masa pandemi berlangsung; kedua, pada saat pandemi ini telah berakhir.
Pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka hal yang paling penting untuk dipenuhi adalah kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu kebutuhan pokok. Kebijakan stimulus dari pemerintah perlu menyasar permasalahan ini. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan “bantuan sosial”, akan tetapi tidak semua pekerja rentan mendapatkannya. Hasil penelitian kami menunjukan bahwa delapan pekerja rentan yang kami wawancara, tidak ada satupun yang mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah. Melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok, maka pekerja rentan tidak perlu harus berhutang dan menguras tabungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah mendorong pendataan secara massal para pekerja rentan dan kelompok masyarakat lain yang perlu dipenuhi kebutuhan pokoknya, melalui perluasan “bantuan sosial”. Kebijakan ini dapat dimulai di daerah zona merah yang merupakan episentrum penularan Covid-19 dan tempat di mana aktivitas ekonomi mengalami penurunan yang drastis.
Kedua, pasca pandemi Covid-19 ada kebutuhan dari pekerja rentan, terutama pekerja mandiri yang memiliki bidang usaha, yaitu untuk mendapatkan kredit yang terjangkau. Dengan kredit yang murah dan terjangkau, maka pedagang kaki lima dapat menerimannya, sehingga mereka akan tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi pasca-wabah ini berakhir. Selain itu bagi para pekerja rentan dan “kelompok rentan baru”, mereka membutuhkan agar tetap disokong kebutuhan pokoknya sampai akhirnya situasi ekonomi menjadi normal kembali. Belajar dari pandemi Covid-19, kita dapat melihat bahwa masyarakat, terutama kelompok rentan, membutuhkan adanya jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Pada situasi krisis seperti akibat pandemi Covid-19 ini, kategori kelompok rentan tidak hanya pekerja mandiri, pekerja keluarga tidak dibayar, dan pekerja lepas, namun ada kelompok rentan baru, yaitu mereka yang terlempar dari pekerjaan layak. Kelompok rentan baru ini adalah para pekerja formal yang di-PHK atau dirumahkan akibat terjadinya krisis. Hal tersebut, menjadikan kondisi hidup mereka sama tidak menentunya dengan para pekerja rentan yang lain, walaupun, mereka cenderung memiliki tabungan lebih banyak atau keterampilan mumpuni dibanding pekerja rentan yang lain.
Ketidak menentuan dan kesulitan hidup menjadikan kelompok rentan ini memerlukan jaring pengaman sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Melalui penyediaan jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka kehidupan masyarakat yang paling rentan menjadi terlindungi, baik pada saat tidak ada krisis maupun pada saat krisis. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan dapat tetap hidup dalam kondisi sehat dan tetap mampu bekerja untuk memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya pada hari depan. Tanpa jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka krisis akibat pandemi Covid-19 ini akan merenggut harapan dan kehidupan kelompok rentan. Di negara Kondisi berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Beberapa masalah ketenagakerjaan misalnya yaitu : Rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, persebaran kerja yang tida merata, penangguran, dan rendahnya pendapatan.(Ana Rokhmatussa’dyah,2010), Maka dari pada itu, pengusaha dan organisasi mereka harus mematuhi saran diberikan oleh otoritas nasional dan lokal, termasuk terkait pengaturan kerja dan mengomunikasikan informasi penting kepada pekerja. Mereka harus menilai potensi risiko gangguan terhadap usaha, meninjau atau menyusun rencana kesinambungan usaha yang konsisten dengan pedoman yang diberikan oleh otoritas nasional dan lokal demi meningkatkan ketahanan usaha dan mendukung pekerja dan keluarga mereka. Pengusaha harus mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap pekerja dan orang lain terkait dengan tempat kerja yang diakibatkan oleh wabah dan mempromosikan kebersihan di tempat kerja. Mereka juga harus menilai tanggung jawab perusahaan untuk kompensasi pekerja, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi, serta mencari saran dan dukungan dari pengusaha dan organisasi keanggotaan bisnis yang dapat menyalurkan keprihatinan kepada pemerintah dan membentuk langkah-langkah kebijakan yang kondusif untuk ketahanan dan keberlanjutan usaha.

KESIMPULAN

Pandemi memilki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja. Ketidak menentuan dan kesulitan hidup menjadikan kelompok rentan ini memerlukan jaring pengaman sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Melalui penyediaan jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka kehidupan masyarakat yang paling rentan menjadi terlindungi.
Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan dapat tetap hidup dalam kondisi sehat dan tetap mampu bekerja untuk memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya pada hari depan. Tanpa jaminan kesehatan dan jaminan sosial, maka krisis akibat pandemi Covid-19 ini akan merenggut harapan dan kehidupan kelompok rentan.

Exit mobile version