• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

patinews.com by patinews.com
26 Februari 2016
in Berita, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Ilustrasi: liputan6.com)

1.1k
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Ilustrasi: liputan6.com)

Patinews.com – Kriminalitas, Banyaknya kasus pencabulan yang terjadi di wiliayah hukum Kabupaten Pati membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil. Terakhir, terjadi pencabulan yang terjadi di Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti (Baca: Kakek – Kakek Cabuli Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil). Kakek berinisial K (62 tahun) tersebut tega mencabuli anak yang masih dibawah umur (masih kelas satu MTs). Korban yang tinggal dirumah hanya bersama neneknya tak berdaya melayani nafsu bejat kakek – kakek tersebut. Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

RelatedPosts

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita kriminal patiberita pati newsberita pati terbaruberita seputar patikabar patikasus pencabulan di patikriminal patikriminal pati hari inikriminal pati terbarukriminalpatipati hari inipati newspati updatewarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Ilustrasi kendaraan lawan arah
Berita

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas

12 Juli 2026
22
Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa
Berita

Musdes Desa Winong, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Desa

8 Juli 2026
20
Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Berita

Revitalisasi Satkamling, Bhabinkamtibmas Polsek Sale Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

8 Juli 2026
21
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra
Berita

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Polres Rembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiga Mitra

8 Juli 2026
20
Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

6 Juli 2026
98
Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo
Berita

Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo

6 Juli 2026
15
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
  • Nobar Piala Dunia 2026 dan Launching Logo Hari Jadi Pati ke-703, Kasdim 0718/Pati Ajak Perkuat Kebersamaan
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • Makna Logo Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati, Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.