PatiNews.Com – Kota, Ribuan massa dari Perkumpulan pengusaha karaoke (pusaka) melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi dalam memperjuangkan nasib dan masa depan usaha maupun tenaga kerja karaoke di Pati, aksi dilakukan di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Rabu, 14 Februari 2018.
Aksi ini buntut dari Penindakan tegas Satpol PP terkait perda no 28 th 2013 ini tetap akan dilaksanakan.
Dalam aksinya massa membentangkan berbagai poster, diantaranya bertuliskan “PK jual Suara bukan jual beli jabatan”.
Dalam aksi ini turut mendampingi LSM GPBN dan LSM PKP yang tergabung dalam “team aksi (Anti Korupsi Indonesia). Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Anton Sugiman ketua LSM PKP ditujukan kepada ketua DPRD, kapolres, dandim, bupati, kajari, Plt satpol PP dan kesbangpol Pati.
Plt Kepala Satpol PP Riyoso menegaskan, penegakan perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan terkait karaoke akan tetap dilaksanakan penutupan usaha karoke yang masih melanggar perda.
“Tugas pokok Satpol PP adalah sebagai petugas penegak perda” imbuhnya.
Hal ini disampaikan karena masih adanya usaha karaoke yang melanggar perda no 28 th 2013, perda kepariwisataan terkait usaha karoke.
“Kami harapkan sebagai warga Pati dapat menghormati dan menjunjung tinggi kewibawaan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Pati” tegas Riyoso.
Ia pun menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bersinergi dalam penegakan perda ini. Hal ini kembali dipertegasnya dalam acara FGD baru – baru ini dihadapan awak media Pati. (pn/hms)