Patinews.com – Berita Ekonomi, Menjamurnya pendirian minimarket modern di Kabupaten Pati belakangan ini makin tak terbendung. Hasil sidak yang dilakukan Disperindag Pati bersama Komisi B DPRD Pati dan KPPT (Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu) menunjukkan menemukan bahwa sekitar 70an minimarket / toko modern yang ada di Pati belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), namun mereka sudah mempunyai SIUP, TDP, HO dan IMB. Selain itu sidak bersama ini juga menemukan lokasi minimarket yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) No 60/2012, yang mengatur tentang lokasi toko modern menyebutkan bahwa jarak minimarket modern dari pasar tradisional minimal 500 meter. Menyikapi hal ini, Ketua LBH Advokasi Nasional Pati, Masykuri, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh agar Bupati Pati menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan Perbup tersebut.
Penegakan Perbub tentang zonasi pusat perbelanjaan harus ditegakkan, ini terkait supremasi hukum dan perlindungan terhadap pedagang kecil, imbuhnya. (Patinews.com)