
Patinews.com – Kota, Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Penanggungan Kecamatan Gabus beberapa bulan silam? Salah satu terdakwa kasus pembunuhan dalam kasus ini meninggal dunia kemarin (Minggu, 14 Februari 2016). Diduga terdakwa yang bernama Mardikun (50 tahun) ini menderita serangan jantung.
Mardikun adalah warga Desa Ngaringan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Pelaku pembunuhan berencana terhadap sepasang suami istri di Desa Desa Penanggungan Kecamatan Gabus ini meninggal dunia setelah menjalani sejumlah perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati. Sebelumnya Mardikun yang masih berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) Pati mengalami batuk – batuk dan tekanan darahnya tinggi, menurut salah satu perawat RSUD Soewondo yang tak mau diungkap identitasnya mengungkapkan, pihak Lapas Pati langsung merujuk Mardikun ke IGD RSU Soewondo.
Jenazah Mardikun langsung di bawa pulang oleh keluarganya hari itu juga ke kampung halamannya di Desa Ngaringan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Sejatinya Mardikun telah di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pati, namun dia bersama dua orang rekannya mengajukan banding. (Patinews.com)