Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

Narso, DPRD Pati

Narso, DPRD Pati

Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggenjot penyusunan regulasi yang berpihak pada kesetaraan hak hukum masyarakat kecil. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Narso, mendesak percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum agar warga miskin tidak lagi “maju sendiri” tanpa pendampingan saat terjerat masalah peradilan.

Urgensi payung hukum baru tersebut dikupas tuntas dalam agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Hukum Jangan Hanya Bisa Diakses Orang Berduit

Narso mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak warga kurang mampu di Pati yang pasrah atau salah langkah saat menghadapi persoalan pidana maupun perdata. Minimnya literasi hukum serta tingginya biaya sewa pengacara (advokat) menjadi tembok penghalang utama bagi mereka untuk mencari keadilan.

“Perda ini kami dorong supaya masyarakat kecil benar-benar mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya bisa diakses orang yang punya uang,” tegas Narso di hadapan peserta public hearing.

Ia menambahkan, lewat asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga tanpa memandang status sosial dan latar belakang ekonomi.

Prioritas Bagi Kelompok Rentan dan Difabel

Lebih lanjut, draf Perda Bantuan Hukum ini dirancang secara spesifik untuk mengafirmasi kelompok masyarakat yang paling rawan menjadi korban ketidakadilan sistemik. Klaster prioritas penerima bantuan hukum gratis ini meliputi:

  • Masyarakat Miskin/Tidak Mampu (dibuktikan dengan indikator kemiskinan terukur).

  • Perempuan dan Anak korban kekerasan/eksploitasi.

  • Penyandang Disabilitas/Difabel yang membutuhkan perlakuan hukum khusus.

Optimalisasi Anggaran yang Mengendap

Menariknya, Narso membeberkan fakta bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebenarnya telah mengalokasikan pos anggaran khusus untuk bantuan hukum masyarakat. Sayangnya, serapan anggaran tersebut dinilai belum optimal lantaran minimnya jumlah warga yang memanfaatkan layanan tersebut akibat kurangnya sosialisasi dan lemahnya regulasi dasar.

Oleh karena itu, DPRD Pati berinisiatif menghadirkan regulasi setingkat Perda agar skema distribusi anggaran bantuan hukum berjalan lebih maksimal, akuntabel, dan tepat sasaran.

Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, Pemkab Pati nantinya akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal maupun nasional yang telah terakreditasi resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini dilakukan demi menjamin pendampingan berjalan secara profesional dan cuma-cuma (pro bono).

Komisi A DPRD Pati berharap Perda ini dapat segera disahkan tahun ini, sehingga bisa menjadi solusi konkret untuk meruntuhkan stigma bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas, khususnya di wilayah Bumi Mina Tani.


Peta Regulasi Raperda Bantuan Hukum Pati:

  • Inisiator: Komisi A DPRD Kabupaten Pati (Fraksi PKS).

  • Target Sasaran: Warga miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

  • Skema Kerja: Pemkab Pati membiayai advokasi lewat kerja sama dengan LBH/OBH terakreditasi.

  • Tujuan Utama: Mengoptimalkan anggaran daerah dan menjamin akses keadilan gratis bagi masyarakat rentan.

Exit mobile version